PPDB SMA 2022 Pelajar SMP Bisa Daftar Sendiri, Tak Perlu Kolektif di Sekolah, Ini Syarat & Jadwalnya

Terasjabar.co – Para pelajar SMP tak perlu lagi menunggu pendaftaran kolektif yang dikoordinasi guru mereka pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Pada PPDB tahun ajaran 2022-2023 mereka bisa mendaftar sendiri ke SMA atau SMK tujuan.

“Pelajar bisa datang langsung daftar ke sekolah yang dituju, atau daftar melalui online tanpa harus menunggu kolektif daftar dari sekolah,” ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, usai melakukan sosialisasi PPDB pada para kepala sekolah di SMAN 1 Cianjur, Kamis (12/5/2022).

Kecuali hal tadi, kata Endang, teknis PPDB secara umum hampir sama dengan tahun lalu.

“Perbedaannya hanya hal tadi, tahun ini pelajar bisa daftar langsung secara mandiri,” ujarnya.

Sistem jalur zonasi, kata Endang, masih berlaku dengan persentase 50 persen. Begitu pula jalur afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan. Kuotanya, jalur afirmasi mendapatkan 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.

Untuk SMK, 60 persen kuota diperuntukan jalur prestasi rapor. Prestasi kejuaraan hanya mendapatkan kuota 5 persen,  prioritas terdekat [dengan sekolah] 10 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.

Bagi siswa katagori miskin yang mendaftar di SMA atau SMK negeri namun tak diterima, KCD juga menyiapkan bantuan Rp 2 juta untuk tiga tahun pembelajaran di sekolah swasta.

“Pembagian akun sekolah akan dilakukan 17 Mei atau pekan depan. Untuk tahap pertama, siswa bisa mendaftar pada tanggal 6-10 Juni, sementara tahap dua pada 20-23 Juni. Nah, hari ini kami lakukan sosialisasi kepada semua sekolah negeri setingkat SMA/SMK agar apa yang kami sampaikan hari ini disampaikan kembali ke sekolah SMP sederajat,” ujar Endang.

Sama seperti PPDB 2021, PPDB 2022 juga akan dilaksanakan secara luring dan daring. Bagi siswa di daerah yang susah jaringan internet, maka PPDB diselenggarakan secara luring.

Orangtua siswa bisa datang ke sekolah tujuan untuk mendaftarkan anaknya. Namun, di daerah yang jaringan internetnya kuat, PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Dokumen persyaratan umum untuk mendaftar ke SMA adalah ijazah atau surat keterangan lulus, kartu tanda ujian, akta kelahiran, kartu keluarga, buku rapor semester 1-5, dan surat keterangan tanggungjawab mutlak orangtua.

Untuk siswa kategori miskin yang akan menempuh jalur afirmasi, harus memiliki kartu program penanganan kemiskinan dan terdaftar di DTKS Dinas Sosial. Untuk afirmasi bencana alam, peserta harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.

Surat tugas perpindahan orangtua juga diperlukan bagi peserta yang akan menempuh pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua, sementara untuk jalur afirmasi Covid-19, peserta diwajibkan membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orang tuanya  terlibat dalam penanganan Covid-19. Untuk peserta yang berminat mendaftar melalui jalur prestasi, piagam dan dokumentasi kejuaraan menjadi dokumen yang harus dibawa.

Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, juga diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat. Namun, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.

Sama dengan mereka yang menempuh jalur zonasi, siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor juga diperkenankan memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta. Namun, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa hanya dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.

Endang mengatakan, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian. Pilihan serupa juga berlaku bagi calon siswa SMK yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru serta jalur prioritas terdekat.

Namun, bagi siswa yang memilih jalur prestasi kelas industri, ia bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta, atau satu SMK negeri dengan tiga program keahlian.

Transparan

Ditemui usai menggelar rapat kerja bersama anggota DPRD di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, kemarin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jabar, Ambar Triwidodo, segala hal yang memungkinkan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB  sudah diantisipasi. Pelaksanaan PPDB, ujarnya, mengacu pada sistem dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

Ia juga berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan PPDB SMA dan sederajat berjalan dengan lebih transparan.

“Bagi kami, selama mengikuti sistem, maka akan berjalan baik,” ujar Ambar.

Persyaratan Umum PPDB

– Ijazah atau surat keterangan lulus

– Kartu tanda ujian

– Akta kelahiran

– Kartu keluarga

– Buku rapor semester 1-5

– Surat keterangan tanggungjawab mutlak orangtua

Afirmasi KETM

– Memiliki kartu program penanganan kemiskinan

– Terdaftar di DTKS Dinas Sosial

Afirmasi Bencana Alam

– Surat keterangan dari RT dan RW

Afirmasi Perpindahan Orang Tua

– Surat tugas perpindahan orangtua

Afirmasi Covid-19

– Peserta wajib membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orang tuanya terlibat dalam penanganan Covid-19.

Jalur Prestasi

– Piagam dan dokumentasi kejuaraan

Waktu PPDB

– Tahap I, 6-10 Juni 2022

– Tahap II, 20-23 Juni 2022

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 12 =