Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 2022
Terasjabar.co – Menjelang mudik Lebaran 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik.
Yana juga menegaskan, dirinya bahkan tak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang masih membandel menggunakan kendaraan dinas saat mudik nanti.
Yana menjelaskan, keberadaan kendaraan dinas sendiri hanya diperuntukkan untuk urusan pekerjaan bukan pribadi.
Lanjutnya, bila ada ASN yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi pengurangan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Enggak, enggak boleh. Pastinya nanti bakal ada di tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kalau ada yang ngeyel ya tentu akan dikurangi TPP-nya,” katanya dikutip Terasjabar.co, Jumat (8/4/2022).
Yana juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur terkait aturan mudik untuk ASN Pemkot Bandung. Namun yang pasti jangan sampai mengganggu pelayanan publik.
“Insya Allah ya teknisnya seperti apa kami akan atur,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti dan libur Lebaran pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022. Masyarakat pun telah diizinkan pemerintah untuk melakukan tradisi mudik Lebaran yang dua tahun kemarin tak diperbolehkan.
Namun, dalam prosesnya tetap terdapat aturan yang berlaku kepada seluruh pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman. Di mana masyarakat yang ingin mudik diwajibkan untuk sudah lakukan vaksinasi booster.
Meski begitu, bagi para pemudik yang hanya lakukan dua kali vaksinasi tetap diperbolehkan, namun diwajibkan melampirkan hasil tes antigen Covid-19.
Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.






Leave a Reply