Soal Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Achdar Sudrajat: Kenapa Peraturannya Harus Diganti?
Terasjabar.co – Aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) Program Jaminan Sosial Nasional menjadi polemik. Pasalnya, dalam aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu, pekerja tidak bisa mencairkan JHT langsung setelah kena PHK atau mengundurkan diri dari kerjaan mereka, tapi pekerja baru bisa menikmati JHT mereka setelah berusia 56 tahun.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga Ketua Bapemprda DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mempertanyakan ada masalah apa dengan permen yang lama sehingga dikeluarkan Permenaker No. 2 tahun 2022. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus dimulai dari pengakuan dari suatu masalah.
“Apa yang jadi masalah utamanya? PP ini menghapus PP sebelumnya yaitu PP Nomor 14. Pertanyaannya ada masalah apa dengan permen sebelumnya? Padahal keduanya merujuk ke peraturan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan turunannya. Ini tidak terungkap ada masalah apa, tiba-tiba muncul keterangan dengan perdebatan panjang bahwa tidak tepat diberikan sebelum usia 56 tahun. Itu interpretasi, sebetulnya masalah tidak ada. Padahal setiap kebijakan publik harus dimulai dari pengakuan dari suatu masalah,” katanya kepada Terasjabar.co, Rabu (16/02/2022).
Lebih lanjut Achdar mengatakan, walaupun ada klaim bahwa sudah ada pembicaraan dengan stakeholder tetapi di media tidak ada pembicaraan dengan pihak pekerja, tidak ada kesepakatan.
“Apa urgensinya gak pernah jelas? ada upaya meluruskan tidak tepat. Apa yang mau diluruskan karena tidak ada masalah. Jangan-jangan ada masalah lain yang tidak pernah dibahas. Ada masalah aspek beban negara keuangan pemerintah. BPJS tidak terbuka,” tukasnya.
Achdar mengatakan, kebijakan tersebut telah berimbas terhadap pekerja terutama ditengah pandemi Covid-19 dimana industri manufaktur belum berjalan, lapangan kerja belum terbentuk.
“Jangan menambah masalah baru. Pemerintah harus memikirkan rakyatnya. Kebijakan publik akan bermasalah bila tidak melalui sebuah proses secara penuh”, pungkasnya.






Leave a Reply