Tolak JHT 56 Tahun, Irfan Suryanagara: Kurang Logis dan Jauh Dari Keadilan
Terasjabar.co – Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Jawa Barat, Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menanggapi polemik aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Menurut Irfan, aturan tersebut sama sekali kurang logis dan jauh dari keadilan.
Anggota Komisi III DPRD Jabar ini juga menyayangkan aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Menurutnya, hal itu menjadi hak para pekerja dan pemerintah tidak bisa menahan pencairan dana tersebut.
“Harusnya kan logikanya itu bisa menjadi hak bagi pekerja, pemerintah tidak bisa menahan pencairan dana tersebut. Oleh karena itu aturan ini harus ditolak”, kata Irfan kepada Terasjabar.co, Rabu (16/2/2022).
Irfan menuturkan bahwa dengan adanya aturan tersebut mengakibatkan pekerja baru mendapatkan haknya ketika sudah berusia 56 tahun, sementara kondisi di tengah pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya atau kena PHK.
“Jangan sampai mereka sudah tidak bisa bekerja lagi, pensiun. Masa harus menunggu sampai usia 56 tahun. Menurut saya tidak adil dan kurang logis,” pungkasnya.






Leave a Reply