Soal JHT 56 Tahun, Toni Setiawan: Seharusnya Menaker Mengumpulkan Serikat Buruh Sebelum Menetapkan Aturan JHT
Terasjabar.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Toni Setiawan, M.IPol. ikut menyoroti polemik aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menaker, Idah Fauziyah.
Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat ini, Menaker seharusnya menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan buruh sebelum menetapkan aturan tentang JHT.
“Seharusnya Menaker mengumpulkan KSPI dan Serikat Buruh lainnya untuk membahas masalah JHT ini sehingga tidak terjadi polemik. Itukan harus dikomunikasikan dan dibahas dulu serta disosialisasikan. Akhirnya kan timbul riak-riak seperti ini,” kata Toni kepada Terasjabar.co, Rabu (16/2/2022).
Menurut Toni, Menaker masih mempunyai kesempatan untuk menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan JHT ini merupakan tabungan dan sangat diharapkan para pekerja.
“Mudah-mudahan pihak Menaker membuka diri untuk mengadakan komunikasi intens dan juga bersama DPR RI sehingga bisa transparan,” tuturnya.
Selain itu, Menaker juga kata Toni membuat keputusan keliru dengan tidak melaunching program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terlebih dahulu. Apabila JKP diluncurkan lebih awal maka tidak ada riak-riak soal JHT.
“Awal letak kekeliruan dari Menaker kalau saya lihat disini, mestinya di launching dulu JKP, baru menandatangani (JHT). Karena melihat perkembangan situasi saat ini sangat kritis. Banyak orang yang harus kehilangan pekerjaannya,” ungkapnya.
Seperti diketahui Kementerian Tenaga Kerja akan meluncurkan JKP pada Minggu (20/2/2022). Toni menyarankan agar Menaker dapat segera merevisi aturan JHT sebelum tanggal 20 Februari nanti.
“Untuk itu sebaiknya Kemenaker melakukan revisi secara cepat dan sebelum 20 Februari. Apalagi akan ada launching JKP,” pungkasnya.






Leave a Reply