Ribuan Buruh Akan Mogok Kerja, Achdar Sudrajat: Buah dari Terburu-Burunya UU Cipta Kerja

Terasjabar.co – Ribuan buruh telah dan akan melakukan sejumlah aksi di beberapa daerah, sebagai bentuk penolakan kenaikan upah minimum 2022 yang dirasa jauh dari harapan.

Melihat aksi buruh tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menilai aksi buruh merupakan buah dari terburu-burunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintahan Presiden Jokowi oleh DPR RI.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.

“Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Kamis (25/11/2021).

Achdar menyebut, UU Ciptaker telah terbukti membuat buruh tidak memiliki ruang bernegosiasi dan memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan yang dialami buruh saat ini. Sebab, penghitungan upah minimum hanya berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker,” paparnya.

Achdar menyampaikan, jalan konstitusi yang dilakukan elemen buruh dengan menggugat judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi, membuat para hakim konstitusi terketuk hatinya melihat keadaan riil yang dialami buruh saat ini.

“Saya harap para hakim kontitusi objektif dan menerima apa yang menjadi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini,” pungkas pria yang menjabat Ketua BP Perda DPRD Jabar ini.

Direncanakan, buruh akan kembali melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021, sebagai bentuk protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang naik 1,09 persen tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + 20 =