Aksi Penolakan Buruh Terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja Masih Terus Berlanjut
Terasjabar.co – Aksi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dari kaum buruh masih terus berlanjut. Selain menuntut membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, para buruh juga menuntut kenaikan upah sebesar 8 persen untuk tahun 2021.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI/Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto meyebutkan, rapat pleno untuk menentukan Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2021 akan dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2020.
“Gubernur paling lambat menetapkan UMP tanggal 1 November dan tanggal 21 Nopember 2020 menatap kan UMK, Khususnya di Jawa Barat,” katanya
Terang dia, tuntutan kenaikan upah ini berdasarkan PP 78 tahun 2015 dan perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.
“Jawa Barat tidak membutuhkan UMP melainkan UMK dan UMSK,” terangnya.
Sebutnya, para buruh akan melakukan aksi agar pemerintah bisa mengabulkan permintaan untuk kenaikan upah tahun 2021.
“Kami akan melakukan asli besok tanggal 27 Oktober 2020, di depan gedung Sate dan kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Sebutnya, aksi besok akan diikuti kurang lebih 3000 perwakilan anggota serikat pekerja /serikat buruh di Jawa barat.
“Kita juga sedang mempersiapkan aksi secara serentak di setiap daerah dalam waktu dekat meminta Bupati/walikota untuk merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2021,”pungkasnya.
Leave a Reply