PTUN Kembali Tolak Gugatan Moeldoko, Achdar Sudrajat: Ini Sebuah Tanda Kemenangan Bagi Rakyat

Terasjabar.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.

Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). Dalam putusannya, Majelis Hakim tak terima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, putusan PTUN Jakarta ini merupakan sebuah tanda kemenangan bagi rakyat.

Achdar menuturkan, partai politik merupakan perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen. Oleh karena itu, kata Achdar, upaya mengambil alih kepemimpinan di partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat.

“Itulah mengapa saya katakan, keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, putusan PTUN Jakarta ini juga menjadi peringatan bagi perusak demokrasi. Ia menyebutkan, tidak boleh ada lagi orang yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai politik melalui upaya KLB ilegal.

“Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar kader partai politik,” pungkasnya.

Adapun putusan PTUN Jakarta tersebut menambah panjang daftar ‘kekalahan’ yang diterima kubu Moeldoko setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen terkait pemecatannya dari Demokrat dan Mahkamah Agung menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Demokrat.

Saat ini, masih terdapat satu perkara yang berjalan di PTUN Jakarta yakni gugatan nomor 154/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan tiga eks kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025. Para penggugat juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat mencabut surat tersebut.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × four =