MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Toni Setiawan: Sudah Kami Perkirakan Sejak Awal
Terasjabar.co – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar Drs. Toni Setiawan, M.IPol, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusannya.
“Alhamdulillah, tentu kami sebagai kader Partai Demokrat sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal. Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” kata Toni kepada Terasjabar.co, Rabu (10/11/2021).
Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang untuk menegakan kebenaran dan keadilan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung, yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini”, ungkapnya.
“Terima kasih juga kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan, sehingga kebenaran dapat tegak di negeri ini,” pungkasnya.
Putusan MA sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.






Leave a Reply