MA Tolak Gugatan Yusril, Irfan Suryanagara: Moeldoko Kena Prank Lagi

Terasjabar.co – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review atau uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Muh. Isnaini Widodo.

Yusril Ihza Mahendra menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M202 terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat.

Gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan kliennya itu ditolak MA pada Selasa (9/11/2021), membuat kader Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, keputusan MA membuat kesombongan Yusril Ihza Mahendra (YIM) berhenti.

“Kesombongan YIM berakhir. Moeldoko kena prank lagi,” katanya kepada Terasjabar.co, Rabu (10/11/2021).

“Demokrat akan terus bangkit bersama AHY,” sambungnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para hakim yang telah menggunakan akal sehatnya. “Terimakasih juga pada akal sehat para hakim yang telah menolak gugatan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MA memutuskan menolak uji materi AD/ART yang diajukan Yusril Ihza Mahendra karena MA tidak memiliki wewenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan yang tidak memenuhi unsur suatu peraturan perundang-undangan.

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai yang menjadi anggotanya.

Putusan MA tersebut menambah daftar kemenangan Partai Demokrat kubu AHY atas Moeldoko.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − 6 =