Toni Setiawan Sebut Gugatan Atas AD/ART yang Diajukan Kubu Moeldoko Sudah Keterlaluan dan Bentuk Pembodohan Publik
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Drs. Toni Setiawan, M.IPol. mengatakan, gugatan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra merupakan tindakan yang sudah keterlaluan. Ia pun menyebutkan gugatan itu sebagai bentuk pembodohan publik.
“Kami memandang ulah Moeldoko yang berkoalisi dengan Yusril, bukan hanya terhadap kader Partai Demokrat, tetapi juga kepada Rakyat Indonesia akhir-akhir ini sudah sangat keterlaluan dan melampaui batas, kami sebagai kader merasa marah,” ujar Toni kepada Terasjabar.co, Senin (4/10/2021).
“Melakukan siasat jahat menggunakan proxy para mantan kader Partai Demokrat, untuk mencapai ambisi kekuasaannya dengan melakukan upaya-upaya pembodohan publik,” tambah Anggota Komisi I DPRD Jabar ini.
Toni juga menuding Moeldoko dan Yusril telah memanfaatkan posisi serta jabatan untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jangan karena jenderal, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Jangan mentang-mentang karena profesor hukum, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Kami tidak bodoh,” ucapnya.
Dirinya menegaskan upaya Moeldoko dan Yusril tersebut akan dilawan oleh kader Partai Demokrat. “Kami akan melakukan perlawanan, kami tidak akan diam,” ucapnya.
Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki babak baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA. Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.






Leave a Reply