Zulkifly Chaniago: Gugatan AD/ART yang Diajukan Kubu Moeldoko ke MA Adalah Bentuk Pembodohan Publik
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Zulkifly Chaniago, BE. mengatakan, gugatan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum sudah melampaui batas atau keterlaluan. Bahkan, Zulkifly menyebutkan gugatan itu sebagai bentuk pembodohan publik.
“Kami memandang ulah Moeldoko yang berkoalisi dengan Yusril, bukan hanya terhadap kader Partai Demokrat, tetapi juga kepada Rakyat Indonesia, akhir-akhir ini sudah sangat keterlaluan,” ujar Zulkifly kepada Terasjabar.co, Senin (4/10/2021).
“Melakukan siasat demi siasat jahat, menggunakan proxy para mantan kader Partai Demokrat, untuk mencapai ambisi kekuasaannya, dengan melakukan upaya-upaya pembodohan publik,” tutur dia.
Pihaknya menuding Moeldoko dan Yusril telah memanfaatkan posisi serta jabatan untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Hanya karena jenderal, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Hanya karena profesor hukum, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Kami katakan tegas rakyat Indonesia tidak bodoh,” ucapnya.
Upaya Moeldoko dan Yusril, kata dia, akan dilawan oleh seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat yang sah. “Kami semua tidak bodoh. Kami perlu melakukan perlawanan terhadap mereka, yang menggunakan pangkat, jabatan, dan gelar akademiknya, untuk membodohi publik,” ucapnya.
Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki babak baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA. Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
“Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020,” kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
“Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas,” ujar Yusril.
Leave a Reply