Gandeng Hamdan Zoelva, Toni Setiawan Optimis Demokrat Mampu Patahkan Argumen Moeldoko di PTUN
Terasjabar.co – Partai Demokrat Kubu AHY kini memiliki kuasa hukum baru yaitu mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Drs. Toni Setiawan, M.IPol. optimis kuasa hukum Partai Demokrat tersebut mampu mematahkan gugatan Moeldoko.
“Kami yakin Pak Hamdan akan mampu mematahkan semua argumen kubu Moeldoko. Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Toni kepada Terasjabar.co, Rabu (6/10/2021).
Sedikit mengulas, pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat keputusan penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat. Keputusan itu digugat Moeldoko ke PTUN.
Anggota Komisi I DPRD Jabar ini mengatakan, upaya hukum Moeldoko akan sia-sia selama tidak bisa membuktikan bahwa yang hadir di KLB Deli Serdang adalah pemilik suara yang sah.
“Upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang adalah pemilik suara yang sah. Partai Demokrat mempunyai fakta hukum bahwa para Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” tegasnya.






Leave a Reply