KLB Deli Serdang Abal-Abal, Irfan Suryanagara: Upaya Hukum Apapun yang Dilakukan Moeldoko Akan Sia-Sia
Terasjabar.co – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021 yang lalu, Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
“Sudah jelas KLB Deli Serdang ini abal-abal. Jadi upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko akan sia-sia selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang adalah pemilik suara yang sah,” tegas Irfan.
Irfan juga mengatakan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah di serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.
“Hal ini penting untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis, serta untuk meluruskan pemutar balikan fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu,” pungkasnya.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).






Leave a Reply