Agar Distribusi Merata, Achdar Sudrajat Minta Pemerintah Desa Dilibatkan Dalam Distribusi Bansos
Terasjabar.co – Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengajukan tujuh juta KK sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ke Pemerintah Pusat. Namun, DPRD Jabar meminta dalam pendistribusian bansos tersebut perlu melibatkan Pemerintah Desa.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, pihaknya memiliki tugas bagaimana caranya program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemda, dan Pemerintah Desa bisa menjadi satu kesatuan sehingga tidak menitikberatkan ke Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu kita harus bagaimana mengefektifkan bansos dari Pusat dan dibarengi dari Pemprov, Pemda, dan Pemerintah Desa,” kata Achdar, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, data tujuh juta KK dari Jabar apabila dikalikan empat dalam satu rumah sehingga total 28 juta jiwa. Sedangkan, total penduduk di Jabar lebih dari 45 juta jiwa.
“Tujuh juta KK itu masuk ke pusat, Pemprov juga memberikan bantuan obat-obatan seperti janji Pak Ridwan Kamil. Pemda juga ada dana yang disiapkan kaitan dengan Belanja Tak Terduga (BTT) di akhir tahun. Dan di desa juga ada anggaran yang bisa dimaksimalkan sebesar 8 persen,” tuturnya.
“Berbagai bantuan tersebut jangan sampai campur aduk karena tingkatan pemerintah akan memberikan bansos berupa atau barang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, imbuh Achdar, Satgas harus mengakomodasi seluruh data-data penerima bansos. Namun, Pemerintah Desa juga yang membaharui data-data karena menjadi sektor pemerintahan tingkat bawah dan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Koordinasi ini jangan sampai satu arah. Misalkan, Pemerintah Pusat atau Pemprov sudah mengajukan data sedangkan tingkatan pemerintah lainnya duduk manis, tidak bisa seperti itu. Harus ada revisi-revisi,” imbuhnya.
Ia menilai keterlibatan Pemerintah Desa perlu dilakukan untuk meminimalisasi ketidakmerataan bansos. Achdar mencontohkan, satu KK mendapatkan tiga bansos yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemprov, dan Pemda.
“Oleh karena itu, Pemerintah Desa dapat menjadi hakim karena mereka yang akan mencari dan menentukan KK mana yang seharusnya mendapatkan bantuan. Sehingga persoalan tumpang tindih bansos tidak terulang kembali ke depannya”, harapnya.






Leave a Reply