Tidak Perlu Ada Amandemen UUD 1945, Irfan Suryanagara: Jabatan Presiden Tiga Periode Bisa Mengarah Otoritarianisme
Terasjabar.co – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. angkat bicara terkait langkah Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari yang menggelar syukuran terbentuknya Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) untuk Pemilihan Presiden 2024.
Irfan mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden tidak perlu diamandemen.
“Pak Jokowi saja menurut survei banyak yang tak menginginkan nyapres tiga periode, masyarakat butuh pemimpin baru”, katanya, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, kelompok yang ngotot Jokowi tiga periode kehabisan amunisi politik dan mencari sensasi. Disamping itu, pihaknya melihat wacana tersebut merupakan marketing politik yang irasional.
“Ini seakan tidak menghormati konstitusi dan UUD 45, dimana jabatan Presiden hanya hanya dua periode atau 10 tahun”, katanya.
Irfan menegaskan, Indonesia menganut sistem demokrasi yang konstitusinya saat ini menghapuskan sistem otoritarianisme.
“Apabila jabatan presiden tiga periode dilegalkan maka ini akan mengarah ke sistem otoritarian,” tegasnya.
Menurut Irfan Indonesia masih banyak memiliki tokoh yang mumpuni untuk memimpin negeri ini.
“Jadi pemimpin di Indonesia bukan hanya Pak Jokowi saja. Saya nilai desakan pengusul Jokowi-Prabowo memaksakan dan melanggar konstitusi,” tandasnya.






Leave a Reply