Sugianto Nangolah Minta Posko Pengaduan THR Difungsikan Sesuai Tupoksi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH. mengapresiasi langkah pemerintah yang meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran, selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR ini harapan buruh yang dibutuhkan oleh para buruh. THR juga merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara. Pada kenyataannya banyak alasan perusahaan karena masih pandemi THR ini jadi terhambat atau tidak dibayarkan,” ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Sugianto meminta perusahaan untuk mentaati surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, dan harus ada penegakan dari pemerintah bila ada perusahaan yang langgar aturan.
“Posko pengaduan harus benar-benar difungsikan jangan sampai ada posko pengaduan tapi tidak dapat melayani para buruh. Sebab, Posko ini diluncurkan bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR,” pungkasnya.






Leave a Reply