Awasi Pemberian THR, Sugianto Nangolah Dukung Pemprov Jabar Soal Pendirian Posko Pengaduan THR

Terasjabar.co – Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat H. Sugianto Nangolah, SH., MH. mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara.

“Aturannya sudah jelas, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Ia meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

Ia pun berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Terlebih, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.

“Kami berharap pemerintah intens melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku,” harapnya.

Pihaknya mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR, sesuai aturan, perusahaan tersebut harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

“Sebaiknya didiskusikan secara kekeluargaan jika ada potensi keterlambatan atau kendala pembayaran,” tuturnya.

Ia juga mendukung langkah pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *