Terkendala Regulasi dan Advokasi, Zulkifly Chaniago Sebut Program Rutilahu Perlu Skema Baru
Terasjabar.co – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Monitoring Lapangan Terkait Dengan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2020 Di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi. Kamis (08/04/2021)
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kerap menemui beberapa kendala dalam pelaksanaannya, mulai dari regulasi, advokasi status kepemilikan tanah, dan lingkungan sosial. Karena itu, DPRD Jabar ingin skema baru dalam pelaksanaan program Rutilahu.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE. mengungkapkan, usai pihaknya meninjau ke lapangan memang terdapat beberapa kendala. Satu di antaranya yang kerap ditemui yakni dari lingkungan sosial karena dengan dana yang dimiliki hanya sebagai stimulus dan tetap dibutuhkan persiapan dana swadaya.
“Kalau tidak ada swadaya, tidak akan mungkin selesai Rutilahu ini,’ ungkapnya kepada Terasjabar.co, Kamis (08/04/2021).
Ia meminta adanya kenaikan anggaran untuk satu unit rumah menjadi Rp 25 juta dan tidak lagi hanya Rp 17,5 juta. Sehingga, dengan nilai tersebut diharapkan program Rutilahu tidak lagi mengandalkan dana swadaya lagi ke depannya.
“Sesuai dengan hasil rapat Komisi IV dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar, nilai rumah per unit itu 25 juta minimal. Supaya swadayanya lebih kecil lagi bahkan harapannya ya bedah rumah jadi tidak ada swadaya lagi,” pungkasnya.






Leave a Reply