Demokrat Jabar Keluarkan Maklumat, Demokrat Purwakarta: Kami Dukung Dengan Sepenuh Hati
Maklmuat tersebut dikeluarkan pada Senin, (15/3/2021). Ditandatangani langsung Ketua DPD Demokrat Jabar Irfan Suryanagara dan Sekretaris DPD Demokrat jabar Wawan Setiawan.
Dalam maklumat tersebut, Partai Demokrat Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Demokrat Jabar juga menegaskan, AHY merupakan ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tahun 2021.
Selain itu, DPD Partai Demokrat Jabar dan DPC Demokrat se-Jabar menolak KLB Sibolangit, Sumatera Utara dan hasil-hasilnya. KLB tersebut dianggap illegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Atas dasar itu, DPD Partai Demokrat Jabar mengeluarkan maklumat kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat. ada pun isi maklumat tersebut sebagai berikut:
- Tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
- Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka kami akan melakukan langkahlangkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) undang undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
- Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat didaerahnya atau langsung dapat menghubungi ke nomor 082118708018.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta, Toto Purwanto Sandi mengatakan bahwa penerbitan maklumat tersebut sudah tepat. Pihaknya akan mendukung dan siap jadi abu demi membela Partai Demokrat dibawah kepemimpinan putra sulung Presiden RI ke-6 tersebut.
“Demokrat Purwakarta dengan sepenuh hati mendukung dan akan berupaya mensosialisasikan maklumat PD Jabar agar ditaati oleh semua kader kami. Partai Demokrat hasil kongres 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham RI baik kepengurusan maupun AD/ART nya, sehingga segala kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat harus sesuai dengan AD/ART yang sah. Demikian pula logo dan lambang Partai Demokrat telah sesuai dengan undang-undang, sehingga orang yang tidak berhak menggunakannya dapat dilaporkan sebagai suatu tindak pidana,” kata Toto, Senin (15/3/2021).
Menurut pria yang juga Anggota DPRD Jabar ini, tujuan dari penerbitan maklumat tersebut adalah untuk mempertegas bahwa Partai Demokrat Jawa Barat dari mulai ketua DPD hingga 27 Ketua DPC kabupaten/kota se-Jawa barat menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara.
“Jadi kami solid mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. Pertanyaannya jadi yang ikut KLB ilegal dari Jawa Barat siapa, karena tak ada satupun pemilik suara yang sah dari Jawa Barat yang ikut KLB ilegal tersebut,” pungkasnya.
Leave a Reply