Toni Setiawan Dukung Maklumat Terbitan Demokrat Jabar
Terasjabar.co – Kisruh dualisme di tubuh Partai Demokrat nampaknya belum mereda. Hingga saat ini pergolakan di internal partai berlambang mercy itu terus bergulir dan disikapi tegas oleh pengurus di daerah.
Teranyar, DPD Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan maklumat yang isinya mengatur penggunaan identitas Partai Demokrat.
Maklumat tersebut diterbitkan pada Senin (15/3/2021) yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar Wawan Setiawan.
Isi dari maklumat tersebut mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan tanpa hak memakai dan menggunakan simbol Partai Demokrat secar melanggar hukum akan kami tindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku
Dalam maklumat tersebut menegaskan jika AHY merupakan ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021.
Selain itu, DPD Partai Demokrat Jabar dan DPC Demokrat se Jabar menolak KLB Sibolangit, Sumatera Utara dan semua hasil-hasilnya. KLB tersebut dianggap ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Atas dasar itu, DPD Partai Demokrat Jabar mengeluarkan maklumat kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.
Ada pun isi maklumat tersebut sebagai berikut:
Tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimukti Yudhoyono.
Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka kami akan melakukan langkahlangkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) undang undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Drs. Toni Setiawan, M.IPol. mendukung penuh maklumat tersebut dan akan ikut mensosialisasikannya.
“Saya sebagai kader Demokrat Jawa Barat dengan sepenuh hati mendukung dan akan berupaya mensosialisasikan maklumat PD Jabar agar ditaati oleh semua kader sampai ke daerah,” kata Toni, Senin (15/3/2021).
Sejak awal pihaknya mengatakan bisa dipastikan jika KLB yang digelar melanggar hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat sebab aturan KLB menurut AD/ART partai wajib memenuhi sejumlah syarat.
“Secara jernih dan terang benderang kita bisa lihat fakta yang sesungguhnya bahwa kegiatan itu (KLB) di Sibolangit ilegal dan melanggar hukum,” bebernya
Dalam KLB yang dilaksanakan pada Jumat (5/3/2021) lalu itu, Moeldoko diputuskan sebagai ketua umum terpilih berdasarkan KLB yang berjalan tak lama itu. Toni mengatakan kader Demokrat Jawa Barat tidak akan mengakui apapun hasil KLB tersebut.
“Kita tidak akan pernah mengakui Moeldoko sebagai ketua umum. Apapun hasilnya, KLB itu menurut kami itu ilegal,” tuturnya.
Leave a Reply