Demokrat Jabar Keluarkan Maklumat, Irfan Suryanagara: Pakai Atribut Demokrat Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Terasjabar.co – DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat menerbitkan maklumat yang melarang penggunaan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya, tanpa izin.

Hal ini ditujukan baik bagi perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara, mengatakan Surat Maklumat Nomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 Tentang Penggunaan Penggunaan Identitas Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa antibut Partai Demokrat sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat, dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) undang undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,” katanya, Senin (15/3/2021).

Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, katanya, ia mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerah masing-masing.

Irfan mengatakan Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

“DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat dan DPC-DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Barat menolak KLB Sibolangit, Sumatra Utara, dan hasil-hasilnya, yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − eight =