Pakai AD/ART Expired, Sugianto Nangolah: Menkumham Tidak Punya Dalih Mengesahkan KLB Deli Serdang
Terasjabar.co – Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat H. Sugianto Nangolah, SH., MH., menyebut hasil kegiatan yang diklaim sebagai Kongrers Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, tidak bisa disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Sugianto mengatakan, penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak merujuk pada AD/ART tahun 2020 yang disahkan bersamaan dengan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY), oleh Kemenkumham.
“KLB itu didasarkan (pada) anggaran dasar anggaran rumah tangga yang sudah dicabut, maka untuk alasan apapun KLB itu tidak sah secara hukum, boleh dibilang KLB kaleng-kaleng” ujarnya kepada Terasjabar.co, Kamis (11/3/2021).
Dari perpektif itu, Anggota Komisi III DPRD Jabar ini melihat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, tidak memiliki dalih untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, bahkan harus menolaknya.
“Kalau yang digunakan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang sudah expired, maka dengan alasan apapun tetap tidak sah dan harus ditolak”, pungkas pria yang juga Magister Hukum ini.
Dalam jumpa pers dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan, dua hari lalu, panitia penyelenggara berdalih bawa KLB Deliserdang sah diselenggarakan karena merujuk pada AD/ART 2005.
Sebab menurut para peneyelenggara yang merupakan eks kader Partai Demokrat, AD/ART tahun 2020 memberikan kewenangan yang berlebih kepada Majelis Tinggi, bahkan kewenanganya dianggap melebihi Kongres.




Leave a Reply