Bertentangan Dengan AD/ART, Ketua BPOKK DPD Demokrat Jabar Tolak Hasil KLB Demokrat di Deli Serdang
Terasjabar.co – Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat H. Sugianto Nangolah, SH., MH. yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, secara tegas mengutuk dan menolak keras Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) beberapa waktu yang lalu.
“Kenapa saya mengutuk keras KLB Partai Demokrat, karena kegiatan KLB di Deli Serdang tersebut, sangat bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, sebagaimana diatur dalam pada Pasal 83 ayat 1 yang berbunyi Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara atas Kongres Luar Biasa. Pada Pasal 83 Ayat 2 hurup a: Kongres Luar Biasa dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Tinggi Partai dan b: Peserta Kongres sekurang-kurangnta diikti oleh 2/3 Ketua DPD se Indonesia dan ½ DPC se Indonesia dan juga harus disetujui Ketua Majelis Tinggi”, jelas Sugianto di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (9/3/2021).
“KLB Demokrat di Deli Serdang dilakukan oleh orang-orang barisan sakit hati yang sudah dipecat oleh Demokrat dan juga tidak ada ijin dari aparat Kepolisian dan pemerintah daerah. Untuk itu, Saya selaku Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Jabar , sekali lagi secara tegas menyatakan menolak KLB Abal-abal Deli Serdang”, tambahnya.
Menurut pria yang juag menjabat Anggota Komisi III DPRD Jabar ini, pelaksanaan KLB Demokrat Deli Serdang, merusak tatanan demokrasi politik di Tanah Air, padahal kepengurusan DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY sudah sangat sah berdasarkan hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta tahun 2020 lalu.
“AHY dalam kongres V terpilih secara aklamasi, karena seluruh peserta Kongres yang memeiliki hak suara, semua mendukung penuh terpilih AHY. Bahkan hasil Kongres Jakarta sudah didaftarkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan No. 0 9.AH.11.01.tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020 dan ada surat keputusan Menkum-HAM No. MHH.15.11.01 tahun 2020 tanggal 27 juli 2020 yang telah diterbitkan di lembaran negara nomor 15 tanggal 19 Februari 2021”, tegasnya.
Jadi menurutnya, kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketum AHY sudah sesuai dengan AD/ART itu sudah sah dan sudah didaftarkan di lembaran negara, jadi kalau mau menggelar KLB harus mengukuti aturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART Partai.
“Ya kan kalau mengatasnamakan Demokrat membuat AD/ART baru, sehingga kenapa saya katakan KLB Demokrat Deli Serdang itu ilegal dan abal-abal. Hal ini juga disamapikan oleh Ketua Umum kami, Agus Harimurti Yudhoyono. Untuk itu, saya H Sugianto Nangolah, anggota DPRD Jabar sekaligus Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Jabar, kami akan melawan demi demokrasi, kami akan melawan semua ini ada tidak ada sedikitpun yang kami berikan kepada orang-orang yang ingin menghancurkan masa depan demokrasi di Bumi Pertiwi ini”, tandasnya.
Leave a Reply