KPU Temukan Berkas Tidak Sah dari 3 Paslon Pilbup Bandung

Terasjabar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung temukan berkas yang tidak sah dari tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di Pilbup Bandung. Berkas tersebut harus diperbaiki hingga 16 September 2020 nanti.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, dari tiga pasangan semua data persyaratan sudah lengkap. Namun, ada dokumen persyaratan yang dinilai tidak sah.

“Waktu mendaftar semuanya sudah lengkap, gak ada yang tidak lengkap. Hanya mengenai keabsahan dokumen kita nilai ada yang belum sah, itu yang harus diperbaiki,” ujar Agus di KPU Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2020).

Agus tidak menyebutkan lengkap apa saja berkas yang tidak sah dari berkas ketiga Bapaslon tersebut. Namun, ia mencontohkan, salah satunya terkait penulisan nama dari Bapaslon yang berbeda di setiap dokumen.

“Saya gak bisa menyebutkan satu per satu, karena ini mencakup semua dokumen. Misalnya, ada nama yang belum sesuai antara e-KTP dengan dokumen,” ujar Agus.

Untuk masa perbaikan, kata Agus, KPU memberikan waktu sampai dengan 16 September 2020. Agus menyarankan agar tim dari ketiga bapaslon segera berkonsultasi dan memperbaiki dokumen yang belum sah.

“Tadi kami menyampaikan bahwa ada yang mesti diperbaiki dari setiap pasangan calon dan masa perbaikannya dari hari ini hingga tanggal 16 September,” tambahnya.

Selain itu, KPU pun mengumumkan hasil tes kesehatan yang dilakukan tiga bapaslon di RSHS Bandung. Ketiga bapaslon menunjukkan hasil sehat, baik dari tes MCU maupun tes Covid.

“Untuk hasil kesehatan semuanya sudah MS, sudah memenuhi syarat keenamnya,” paparnya.

Sekadar diketahui, tiga pasangan yang mendaftar ke KPU di antaranya, Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan (PKB, Nasdem, Demokrat, PKS), Yena Iskandar Masoem – Atep Rijal (PDIP, PAN) dan Nia Kurnia – Usman Sayogi (Golkar, Gerindra).

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *