TASPEN – JAMDATUN Sepakati PKS Penanganan dan Mitigasi Risiko Hukum Operasional Perusahaan
Terasjabar.co – PT TASPEN (Persero) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari Kamis (03/09/2020) bertempat di Ruang Auditorium Kantor Pusat TASPEN dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Direktur Utama, A.N.S Kosasih dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, SH, MM, CN.
Dalam kesempatan tersebut, Kosasih menyampaikan dengan adanya kerjasama ini akan meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Taspen. Adapun beberapa ruang lingkup kerjasama ini diantaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain dalam permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan ruang lingkup kerjasama ini berlaku juga bagi anak perusahaan TASPEN.
Selain itu, TASPEN dengan JAMDATUN sepakat untuk melakukan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. Diharapkan dengan adanya penandatanganan ini dapat memberikan value added kepada kedua belah pihak ke depannya.
Leave a Reply