13 Daerah di Jabar Terindikasi Lakukan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
Terasjabar.co – Polda Jabar tengah menyelidiki atas adanya 13 kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan dana bantuan sosial (bansos) untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, rata-rata modus yang terjadi dalam penyelewengan bansos itu yakni pemotongan atau penggelapan dana bansos.
“Misalnya, dari dana Rp 600 ribu yang menjadi hak masyarakat itu dipotong oleh pihak-pihak tertentu. Ini masih dalam penyelidikan kita belum bisa menyebutkan motifnya,” kata dia, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Menurut Erlangga dari 13 kasus itu, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sedangkan sisanya, ditangani oleh jajaran polres setempat.
“Jadi yang tujuh perkara yang ditangani Ditreskrimsus itu penyelewengan dana bansos laporannya, tapi semuanya statusnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Erlangga menjelaskan, tujuh kasus yang ditangani Ditreskrimsus itu berasal dari Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Bogor Indramayu, dan Cianjur.
Sedangkan enam kasus yang ditangani oleh jajaran polres itu berada di Karawang, Tasik, dan Indramayu. Di Kabupaten Indramayu, menurutnya ada empat kasus penyelewengan dana bansos.
“Yang ditangani Polres Indramayu ada empat, pemotongan BLT, pungli BLT, dan pungli bansos,” tukasnya.
Pingback: Bansos Diselidiki Polda, DPRD Jabar: Ini Konsekuensi Strategi Kebijakan | Teras Jabar