Polda Jabar: 9 Kasus Dugaan Pencemaran Limbah Citarum Sudah P21

Terasjabar.co – Kurun waktu tujuh bulan terakhir, Polda Jabar menangani 69 kasus pabrik yang diduga melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke aliran Sungai Citarum.

“Dari 69 kasus, 56 kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Jabar selama kurun waktu tujuh bulan,” jelas Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi diruang kerjanya, Kamis (27/9/2018).

Samudi menambahkan, dari 56 kasus, 9 kasus sudah P21. Kasus dugaan pencemaran limbah yang ditangani langsung Polda Jabar, rata-rata berada di wilayah Kabupaten Bandung, Bandung Barat.

“15 kasus sudah dilimpahkan, 27 kasus dalam proses penyelidikan dan 4 kasus dalam proses penyidikan,” paparnya.

Sementara itu, untuk perusahaan yang kasus pembuangan limbah ke Citarum yang ditangani polres sepanjang aliran sungai citarum yakni ada 13 kasus.

“Diantaranya yaitu Subang 1 kasus, Karawang 1 kasus, Cimahi 4 kasus, Kab Bandung 6 kasus dan Purwakarta 1 kasus,” jelasnya.

Kesemua perusahaan pencemar ke Citarum, dijerat dengan kejahatan lingkungan.

“Dari berbagai pabrik, hampir kebanyakan polanya membuang melalui bak kontrol yang dimiliki pabrik lalu ke aliran sungai. Jadi ipalnya ini hanya untuk mengumpulkan limbah saja, bukan mengolah, sehingga limbah tetap dialirkan ke sungai,” jelasnya.

Langkah penanganan hukum oleh Polisi, dalam hal ini Polda Jabar menunggu adanya laporan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat.

“Kami menunggu pelaporan dari dinas LH setempat, apabila adanya pelanggaran maka kami tindak lanjuti untuk diproses hukum,” jelasnya.

Kewenangan ini, menurut Direskrimsus sesuai dengan fungsi pengawasan oleh Dinas LH.

“Polisi menunggu, jika teguran dari pemda ini tidak ditanggapi maka akan ditindak secara hukum. Kami juga menghormati adanya sinergitas dalam penanganan hukum satgas citarum ini,” jelasnya.

Selain dinas lingkungan hidup, apabila masyarakat melihat langsung adanya pencemaran bisa dilaporkan ke Polisi.

“Seperti di Karawang beberapa waktu lalu, kami ungkap perihal karung bekas bahan kimia yang dicuci di sungai citarum, berdassarkan laporan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 5 =