Kemenag Keluarkan Aturan Protokol Salat Idul Adha, Ini Isinya
Terasjabar.co – Pelaksanaan Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, sesuai hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) 21 Juli lalu yang menetapkan awal bulan Dzulhijjah jatuh pada 22 Juli.
Hari raya kurban tersebut harus terlaksana di tengah gejolak wabah Covid-19, memaksa umat muslim Indonesia menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kemenag dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 Juni lalu.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” jelas Menag Fachrul Razi, Selasa (30/06/2020).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, surat edaran ini diharapkan menjadi panduan resmi penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, menyesuaikan tatanan kenormalan baru (new normal) untuk menghindari penyebaran virus corona.
“Menurut Pak Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah,” ujar Zainut.
Anjuran tersebut meminta masyarakat Indonesia untuk mematuhi gugus tugas daerah masing-masing, jika daerahnya masih rawan, salat Idul Adha bisa dilakukan secara mandiri.
Berikut protokol kesehatan dan panduan lengkap salat Idul Adha berdasarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
- Jamaah dalam kondisi sehat.
- Membawa sajadah/alas salat masing-masing.
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. (Dilansir dari Siberindo.co)
Leave a Reply