PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April, Toni Setiawan Minta Warga Disiplin

Terasjabar.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya telah disetujui oleh Kemenkes dan akan berlaku pada Rabu (22/4/2020) mendatang.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya yang akan dimulai 22 April mendatang merupakan kepentingan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah, ini kepentingan bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 ini” kata Toni kepada Terasjabar.co merespon kepastian penerapan PSBB di Bandung Raya, Jumat (17/4/2020) malam.

Toni mengimbau warga Bandung Raya agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.

“Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di  Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan,” ucap anggota Komisi V DPRD Jabar ini.

Saat ditanya tentang sanksi bagi pelanggar PSBB, Toni menuturkan perlu adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan soal PSBB.

“Saya kira perlu sanksi yang tegas bagi warga yang melanggar, bila perlu merujuk pada Undang-Undang Tentang Kekarantinaan Kesehatan” kata dia.

Namun dirinya juga menghimbau pemerintah daerah kabupaten/kota se-Bandung Raya untuk menggencarkan sosialisasi kepada warga tentang aturan-aturan selama PSBB.

“Namun perlu sosialiasi terlebih dahulu, kalau sosialisasi sudah, masyarakat masih membandel ya aturan yang lebih agak keras supaya masyarakat benar-benar tertib,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =