PSBB Bandung Raya 22 April, Ridwan Kamil: Yang Melanggar Dapat Blangko Tilang

Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau agar warga beradaptasi dengan melakukan persiapan yang dibutuhkan jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

Seperti diketahui, hari ini (Jumat, 17/4/2020) Kementerian Sosial menyetujui usulan PSBB Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang. Dijadwalkan PSBB akan berlaku pada 22 April 2020 mendatang.

“Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar, ada blangko tilang atau teguran kepada mereka yang melanggar aturan,” kata Ridwan Kamil di dalam konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, pelaksanaan PSBB di Bandung akan diiringi oleh pengetasan masif, sekaligus memberikan ruang disiplin kepada warga, sehingga akhirnya diketahui siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai karena COVID-19.

“Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes,” kata Emil.

“Di Jabar, 2/3 Covid di Bodebek dan Bandung Raya, untuk kota dan kabupaten lainnya kami masih mengkaji adanya PSBB atau yang lainnya, karena harus didasari data dan ilmu soal PSBB ini,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + 2 =