Soal TKA, Demiz: Ikuti Aturan Pusat, tapi Awasi Kehadiran Mereka

Terasjabar.co – Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar mengatakan, masalah ketenagakerjaan sudah menjadi program prioritasnya untuk membangun kesejahteraan rakyat Jawa Barat di periode 2018-2023.

Demiz, sapaan akrabnya, menyebut bahwa peningkatan kualitas SDM masyarakat Jawa Barat ini untuk menghadapi persaingan dengan kehadiran tenaga kerja asing di tanah air. Salah satunya, dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, uji kompetensi, sertifikasi dan peningkatan keahlian.

“Pemagangan untuk para pencari kerja dan buruh, demi meningkatkan kualitasnya. Agar ke depan kita mampu bersaing secara global. Sebab tidak mungkin kalau kita tidak bersiang, regional maupun global. Itu tidak bisa dicegah,” tegas Demiz, usai menghadiri kegiatan bakti sosial DPC Partai Perindo Kabupaten Cirebon, di Desa Kemantren, Kecamatan Sumber, Kamis (26/4/2018).

Dengan begitu, tegas Demiz, Usaha Kecil Menengha (UKM) baginya menjadi salah satu program prioritas jika mendapat kepercayaan dari rakyat Jawa Barat untuk menjadi pemimpin di periode mendatang. UKM, selain sudah dijalankan sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersama Ahmad Heryawan, juga akan ditingkatkan dengan senantiasa mendorong pertumbuhan wirausaha baru.

“Program UKM sudah ada, tapi kita tingkatkan nanti dengan menjalin kemitraan dan membukan akses permodalaan bagi mereka,” katanya.

Jadi, lanjut Demiz, sejak saat ini semua pihak terutama masyarakat harus mengubah mindset atau pola pikir, jangan hanya bercita-cita menjadi pekerja, tetapi pengusaha.

“Boleh jadi pekerja, apalagi peluangnya ada. Tapi jangan semuanya orang pengen jadi buruh, jadilah pengusaha. Karena pasarnya ada, sumber daya alam juga memadai, jadi kita mendorong pertumbuhan wirausaha baru agar Indonesia kokoh dengan banyaknya pengusaha,” papar Demiz.

Lebih jauh soal undang-undang tenaga kerja asing, ia menegaskan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sendiri pastinya akan mengacu pada aturan pusat.

“Saya kira semuanya akan bergantung dari pusat. Gak mungkin perda bertentangan dengan aturan pusat,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Demiz, masyarakat harus senantiasa memperhatikan kehadiran TKA tersebut jika sudah melenceng dari aturan. Masyarakat sendiri harus bisa mengawasi. Kehadiran TKA dengan baik.

“Kita mesti melaporkan jika melihat jumlah tenaga kerja asing ini berlebihan atau sudah bersingggungan dengan maslaah sosial,”katanya.

“Tenaga kerja asing boleh masuk, tapi ada aturannya. Jadi (pelanggarannya) jangan sekedar isu, tapi harus disertai bukti-bukti kalau memang melanggar aturan,” sambungnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =