KESULTANAN DEMAK: Institusionalisasi “Islam Bernegara” di Tanah Jawa, Dari Pesantren Menjadi Negara-Penjaga Syariah Islam (KALIJAGA)
Oleh:
Nunu A Hamijaya
Terasjabar.co – Berbicara tentang kerajaan Demak, maka kita tidak akan bisa terlepas dari proses Islamisasi Pulau Jawa, karena kerajaan Demak merupakan kerajaan Islam pertama yang didirikan sebagai ditandainya Islam terintegrasi kepada lembaga politik. Kesultanan Demak adalah negara Islam pertama dan terbesar di pantai utara jawa (Pesisir) diperintah oleh Raden Fatah dengan gelar Sultan sah alam Akbar tahun 1478-1518. Adipati Yunus atau pangeran sabrang lor tahun 1520-1521 dengan dukungan para Wali yaitu Maulana Malik Ibrahim, Sungan Ngampel, Sunan Bonang, Sunan Drajad, Sunan Giri, Sunan Kalijaga, Muria dan Gunung Jati.
Hal yang menarik lainnya, bahwa kisah tentang sosok Raden Wijaya seperti istri Firaun, yaitu ASIAH, penganut Tauhid yang menyelamatkan Musa dari kebijakan politik Firaun untuk membunuh setiap bayi laki-laki drib ani Israil. Kita ketahui, bahwa dinasti Fir’aun adalah berasal dari Koptik.
Pada awal abad ke-14, KAISAR YAN LU dari DINASTI MING di China mengirimkan seorang putri kepada RAJA BRAWIJAYA V di MAJAPAHIT, sebagai tanda persahabatan kedua negara.Putri yang cantik jelita dan pintar ini segera mendapat tempat istimewa di hati raja. Raja Brawijaya sangat tunduk kepada semua kemauan sang putri jelita, hingga membawa banyak pertentangan dalam istana Majapahit. Pasalnya sang putri telah berakidah tauhid. Saat itu, Brawijaya sudah memiliki permaisuri yang berasal dari Champa (sekarang bernama Kamboja), masih kerabat Raja Champa. Sang permaisuri memiliki ketidakcocokan dengan putri pemberian dari istana.
Dalam keadaan mengandung sang putri dihibahkan kepada adipati Pelembang, Arya Damar. Raden Fatah dilahirkan dari rahim sang putri Cina di Palembang. Nama kecil Raden Fatah adalah pangeran Jimbun. Karena ARYA DAMAR sudah masuk Islam maka Raden Fatah dididik secara Islam, sehingga jadi pemuda yang taat beragama Islam. Pada masa mudanya Raden Fatah memperoleh pendidikan yang berlatarbelakang kebangsawanan dan politik, 20 tahun lamanya ia hidup di istana ADIPATI PALEMBANG.
Dari Pesantren menjadi Negara: QADHI-HAKIM (KALIJAGA)
Raden Patah pergi ke pulau Jawa ditemani Raden Kusen (Adik Tiri Raden Fatah berguru pada Sunan Ampel alias Bong Swi Hoo di Surabaya. Raden Kusen kemudian mengabdi ke Majapahit, sedangkan Raden Patah pindah ke Jawa Tengah membuka hutan Glagahwangi menjadi sebuah pesantren.
Semakin lama PESANTREN GLAGAHWANGI semakin maju.Brawijaya (alias Bhre Kertabhumi) di Majapahit khawatir kalau Raden Patah berniat memberontak.Raden Kusen yang kala itu sudah diangkat menjadi Adipati Terung diperintah untuk memanggil Raden Patah. Raden Kusen menghadapkan Raden Patah ke Majapahit. Brawijaya (diidentifikasi sebagai Brawijaya V) merasa terkesan dan akhirnya mau mengakui Raden Patah sebagai putranya. Raden Patah pun diangkat sebagai bupati, sedangkan Glagahwangi diganti nama menjadi Demak, dengan ibu kota bernama Bintara ( BING-TO-LO ejaan China untuk BINTORO).
Penobatan SULTAN FATTAH sebagai Raja Kesultanan Bintoro Demak dilaksanakan pada hari Senin Kliwon malam Selasa Legi bertepatan tanggal 11 malam 12 Rabi’ul Awwal 860 H atau 16 Mei 1482 M. Saat itu Sultan Fattah berusia 34 tahun, dan memperoleh gelar Sultan Fattah Syeikh Akbar Panembahan Jimbun Abdul rahman Sayyidin Panatagama KHALIFATULLAH di Bintoro Demak (Muhammad Khafid, 2008: 66-67). Sultan Fattah wafat pada tahun 1518 M. di Demak Bintoro pada usia 70 tahun
Peranan politik ulama bermula sejalan dengan proses islamisasi, dan semakin melembaga setelah konsolidasi kerajaan Islam tercapai. Posisi kunci di bidang keagamaan, sosial politik, dan budaya dipegang oleh ulama. Sebab itulah ulama memainkan peran yang menentukan dalam perubahan dan perkembangan politik dalam komunitas Nusantara.
Gelar sebutan QADHI, pertamakali digunakan dalam institusi peradilan hukum (Syariah) di Demak dipimpin SUNAN KALIJAGA. Orang Demak menyebut lafal QADHI mnjadi KALI, yang artinya Hakim, sehingga menjadi KALIJAGA, artinya Hakim Penjaga Hukum Islam (Syariat) berlaku di negara demak. Dengan demikian, sebutan Sunan Kalijaga melekat sebuah jabatan sebagai penjaga Syariah islam di Negara Islam Demak.
Raden Sahid yang bergelar atau menjabat sebagai Sunan Kalijaga lahir pada sekitar tahun 1450 M dari keluarga bangsawan Tuban. Beliau juga memiliki beberapa nama lain seperti Lokajaya, Syaikh Malaya, Pangeran Tuban, Ki Dalang Sida Brangti, dan Raden Abdurrahman. Versi lain mengenai asal usul Sunan Kalijaga dituturkan bahwa Sunan Kalijaga merupakan keturunan Cina bernama OEI TIK TOO yang memiliki putra Wilatikta, adipati Tuban. Wilatikta ini kemudian memiliki anak yang bernama OEI SAM IK, atau yang terkenal dengan nama Raden Sahid (Ridin Sofwan, 1999: 83).
SALOKANTARA: Kitab Hukum Islam Demak
Berdirinya kesultanan Demak juga menandai lahirnya orang-orang (kelompok elit) baru dan tatanan yang juga baru. Periode Demak betul-betul telah membuat batas dengan periode sebelumnya, masa kejayaan Majapahit. Kaum elit Demak yang terdiri orang-orang baru (muslim, santri, pedagang) kemudian merumuskan model tatanan baru yang khas, berbeda dengan masa kerajaan Majapahit.
Tatanan baru yang telah dirumuskan para penguasa kesultanan Demak adalah kitab undang-undang yang bernama Salokantara (Pigeaud, Literature of Java, 1967; Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya II, 2000:55). Kitab Salokantara berisi tentang seluruh hal-ihwal yang mengatur pola relasi kehidupan masyarakat Nusantara di bawah kesultanan Demak.
Sultan Demak menyusun suatu himpunan undang-undang dan peraturan di bidang pelaksanaan hukum, namanya SALOKANTARA. sebagai kitab hukum, maka didalamnya antara lain menerangkan tentang menjadi hakim. Mereka disebut dharmahyaksa dan kertopapatti. Sultan Trenggana adalah penyusun kitab undang-undang baru yang bernamanya Salokantara itu (Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya II, 2000:56). Informasi lain memberitakan, Salokantara sejatinya sudah ada dan berlaku sejak masa pemerintahan raja Demak yang pertama, Raden Wijaya.
Kitab Salokantara juga diceritakan berisi 1044 (seribu empat puluh empat) contoh kasus hukum. Keberadaannya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kitab undang-undang kesultanan Demak lainnya, kitab Jugul Muda. Pesan universal yang terkandung dalam kedua kitab undang-undang kesultanan Demak ini adalah semua manusia mempunyai derajat yang sama, sebagai hamba Tuhan. Rakyat bukanlah sahaya yang berhadapan dengan sang tuan (Suadi dan Candra, Politik Hukum, 2016:346).
Mesjid: Pusat Pelaksanaan Syari’ah Islam
Masjid Demak, dibangun sebagai cikal bakal berdirinya Kesultanan Glagahwangi Bintoro Demak.Struktur bangunan masjid mempunyai nilai historis seni bangun arsitektur tradisional khas Indonesia. Hal ini mengingatkan pada tindakan Nabi SAW, setelah hijrah ke Madinah pertamakalinya mendirikan sebuah masjid Bernama MASJID NABAWI.
Penampilan atap limas piramida masjid ini menunjukkan Aqidah Islamiyah yang terdiri dari tiga bagian: (1) Iman, (2) Islam, dan (3) Ihsan. Di Masjid ini juga terdapat “Pintu Bledeg”, bertuliskan “Condro Sengkolo”, yang berbunyi Nogo Mulat Saliro Wani, dengan makna tahun 1388 Saka atau 1466 M, atau 887 H.






Leave a Reply