Jabar Masuk 5 Besar Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim

Terasjabar.co – Komisi Yudisial (KY) RI menyebut, telah menerima ribuan laporan masyarakat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang hakim sepanjang 2019.

Ketua KY RI, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk dalam urutan ke-4 sebagai daerah yang memiliki jumlah pelapor terbanyak.

“Sampai September kemarin, ada 1804 laporan. Jabar termasuk 5 besar pelaporannya dari seluruh Indonesia. Pertama DKI Jakarta, Surabaya, Medan, Jabar, Makasar, dan Semarang,” ucap Jaja, usai menjadi narasumber pada acara Workshop dengan tema ‘Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim’ di Gedung Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Jumat (11/10/2019).

Kendati demikian, dari ribuan laporan yang diterima pihaknya, hanya 63 laporan saja yang benar terbukti dan ditindaklajuti.

“Dari angka itu ada yang tidak bisa ditindaklajuti karena ada yang kekurangan bukti maka ditutup. Hanya 63 yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, termasuk hakim yang diberhentikan,” katanya.

Jaja mengungkapkan, dari angka 63 laporan tersebut kasusnya bermacam-macam. Mulai dari kasus perselingkuhan hingga gratifikasi, baik dalam bentuk uang maupun benda.

“Kalau diberhentikan berati menerima gratifikasi, kemudian selingkuh, kemudian pelanggaran kategori sedang yaitu bertemu pihak, baik tergugat maupun penggugat,” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *