Pemprov Jabar Keluarkan SK Gubernur UMK Sektor Tekstil dan Perkebunan, Ini Alasannya
Terasjabar.co – Pemprov Jabar mengeluarkan SK Gubernur terkait UMK sektor tekstil dan perkebunan. Kepala Disnakertrans Jabar mengatakan ada dua alasan mengapa SK tersebut keluar.
“Dua alasan penting SK Gubernur Jabar terkait Upah Minimum Khusus ini lahir, yaitu sektor garment atau tekstil merupakan penyumbang terbesar bagi perekonomian di Jawa Barat, mencapai 40 persen. Sektor perkebunan dapat menyerap hingga 240 ribu pekerja di Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, M Ade Afriandi kepada wartawan belum lama ini.
Pemprov Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait upah minimum khusus di dua bidang usaha tersebut, pada 17 Mei 2019.
“Kedua keputusan gubernur tersebut tertanggal 17 Mei 2019, tapi harus sudah diterapkan sejak Januari 2019. Kalau pun sudah ada perusahaan yang membayar pekerjanya di empat bulan sebelumnya sesuai dengan UMK. Kami melarang perusahaan untuk mengambil uang kelebihan atas selisih dengan upah minimum khusus ini,” kata Ade.
Dalam SK Gubernur Jabar tersebut yakni Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Khusus Perusahaan Tekstil, dan Produk Tekstil (TPT) di Kabupaten Bogor dan Nomor 561/Kep.345-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Khusus Perusahaan Perkebunan Besar Negara dan Swasta di Jabar.
Upah minimum khusus yang ditetapkan dalam SK tersebut lebih rendah daripada UMK yang berlaku di kota/kabupaten bersangkutan.
“Tapi, upahnya masih berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujar Ade.






Leave a Reply