Pemprov Jabar Terima 30 Pengaduan THR
Terasjabar.co – Memasuki sepekan menjelang lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat setidaknya 30 laporan aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut diterima petugas Disnakertrans Jabar hingga 27 Mei.
Kepala Disnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi mengatakan, aduan tersebut berasal dari pihak swasta maupun pegawai instansi pemerintah. Sebanyak 27 dari 30 aduan berasal dari pekerja swasta, sementara tiga sisanya diajukan pegawai lembaga pemerintahan.
“Yang sampai tanggal 27 itu 30 laporan, 27 perusahaan swasta, tiga instansi pemerintah. Kalau lihat dari laporan status mereka non-PNS,” ucap Ade, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: 3 Instansi Pemerintah dan 27 Perusahaan Swasta di Jabar Belum Bayar THR Karyawan
Ade menuturkan, pengaduan yang masuk dilakukan oleh perorangan maupun serikat. Materi pengaduan berisi pemberitahuan pihak perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban membayar THR dalam jumlah yang kurang dari ketentuan.
“Memang berkaitan dengan THR. Kemungkinan dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Kurang artinya. Kalau lebih mah pasti tidak akan lapor,” katanya.
Menurutnya, beberapa pengaduan yang dikemukakan tidak lengkap. Meski demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti aduan yang telah masuk. Laporan yang masuk akan dicek ulang oleh unit pelaksana teknis daerah.
“Begitu laporan masuk, kita catat di setiap UPTD. Kemudian kita kelompokan apakah ini konsultatif atau memang laporan yang lengkap atau tidak lengkap. Kemudian di setiap UPTD pengawas ketenagaker,” tandasnya.





Leave a Reply