Rekapitulasi Suara Jawa Barat Molor, KPU RI Berikan Perpanjangan Waktu
Terasjabar.co – Proses Rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang sebelumnya dijadwalkan akan selesai pada hari Minggu (12/5/2019) kemarin, nyatanya masih berlangsung hingga hari ini, Senin (13/5/2019).
Menurut Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok, perpanjangan waktu dibolehkan oleh atauran.
“Berdasarkan surat edaran KPU RI bisa melakukan perpanjangan waktu untuk rekapitulasi sampai tanggal 15 mei, ada 3 hari tambahan untuk menyelesaikan proses rekap di tingkat provinsi,” katanya.
Terkait progres rekapitulasi suara, Rifki menyebutkan bila hari ini (Senin, 15/3/2019), KPU Jawa Barat baru akan menetapkan rekapitulasi dari Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon.
“Kita sudah menetapkan 25 kota kabupaten untuk perolehan suara dan tersisa 2, kab bekasi penyampaian hasil yang sudah diselesaikan malam tadi, dan kota cirebon untuk penyandingan data saja, dan akan kita tetapkan,”ujarnya.
Rifki menjelaskan, perpanjangan waktu dilakukan karena ada keberatan saksi dalam rekapitulasi suara Bekasi. Salah satu kontestan mengungkapkan ada indikasi perubahan jumlah suara, kemudian saksi pun menuntut penghitungan suara ulang dan rekapitulasi ulang di dua desa.
“Jadi di Bekasi itu ada keberatan dari saksi partai terkait dengan hasil perolehan. Total semua ada 400 TPS, berarti harus buka 400 kotak itu,” katanya.
Terlepasa dari semua kejadian itu, Rifki optimis jika hari ini proses rekapitulasi di KPU Jabar dapat selesai, maka rencananya data akan disampaikan ke KPU RI atau pusat pada hari Selasa esok hari, atau Rabu (15/5/2019) mendatang.





Leave a Reply