DPRD Minta BPSK Harus Perbanyak Sosialisasi Kepada Masyarakat
Terasjabar.co – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan serta melakukan pengawasan terhadap penyantuman Klausula Baku.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi mengatakan saat ini telah ada 17 BPSK di seluruh wilayah Jawa Barat.
Sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Jawa Barat lanjut Didi, akan terus mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Kendala saat ini adalah keterbatasan anggaran sehingga tidak ada anggaran untuk sosialisasi, oleh karena itu kita akan mendorong agar BPSK semakin dekat dan dikenal oleh konsumen,” ujar Didi di sela kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, Kamis (14/3/2019).
Didi menambahkan setiap tahun angka pengaduan konsumen ke BPSK Kota Tasikmalaya ini terus meningkat. “Problemnya belum seluruh konsumen di Jawa Barat yang jumlahnya jutaan orang mengetahui keberadaan lembaga ini sehingga tidak melakukan pengaduan ketika mereka dirugikan,” tegas Didi.
Didi berharap kedepannya BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tengang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen Jawa Barat yang cerdas dan mandiri.
Ketua BPSK Tasikmalaya Tessy Ekawati mengatakan pengaduan sengketa konsumen setiap tahun terus bertambah akibat dari meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak konsumen.
“Pada tahun 2018 ada 32 pengaduan karena majelis vakum selama 7 bulan menunggu keputusan pengangkatan majelis baru, di tahun-tahun sebelumnya statistiknya sampai serratus pengaduan pertahun,” jelas Tessy.
Tessy menambahkan hingga pertengahan Maret tahun 2019 ini sudah ada 22 pengaduan sengketa konsumen kepada pihaknya. Ia berharap masyarakat bisa lebih memahami Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen agar tercipta alam usaha yang lebih baik dan kondusif.
Leave a Reply