KPU Jabar Minta Masyarakat Cermati Lembaga Polling atau Survei Seputar Pileg dan Pilpres 2019
Terasjabar.co – KPU Jabar meminta masyarakat mencermati lembaga survei atau pollingnya, saat menerima berita atau informasi mengenai survei seputar Pileg atau Pilpres 2019.
Kredibilitas dan legalitas lembaga polling dinilai menjadi penentu kualitas hasil polling yang tidak memihak atau menguntungkan pihak tertentu tanpa fakta.
Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Idham Holik, mengatakan, untuk melindungi pemilih dari dampak pubikasi polling palsu, regulasi Pemilu mengatur mekanisme pendaftar dan prinsip profesionalitas penyelanggaraan polling dalam Pemilu 2019.
Hal ini diatur dalam Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 juntco Pasal 27-34 PKPU Nomor 10 Tahun 2018.
“Setiap lembaga survei atau polling atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftar ke KPU RI, paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham di Kantor KPU Jabar, Sabtu (23/2/2019).
Idham mengatakan, dalam pendaftaran tersebut, lembaga polling wajib menyerahkan sebuah surat pernyataan yang berisi komitmen etis yang terdiri dari delapan hal yaitu, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, dan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Selain itu mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu,” katanya.
Kedelapan prinsip tersebut, kata Idham, mempertegas nilai-nilai yang termaktub dalam Kode Etik Penyelenggaraan Polling yang diterbitkan oleh asosiasi lembaga penyelenggara polling.
“Di masa tentang Pemilu 2019, 14-16 April 2019, lembaga penyelenggara polling pemilu dilarang mempublikasikan hasil polling. Lembaga polling terregister di KPU RI pastinya akan dapat mematuhi ketentuan ini. Mengapa demikian, karena lembaga polling professional dapat menghormati pemilih di hari tenang sebagai masa dimana pemilih mematangkan pilihan elektoralnya,” katanya.
Selanjutnya untuk mengantisipasi pemilih terdampak atas publikasi hasil polling palsu, katanya, pemilih dapat mengakses daftar nama lembaga survei polling terdaftar di KPU RI.
Selanjutnya juga pemilih dapat mengecek daftar keanggotaan dari asosiasi lembaga penyelenggara polling professional.
Di Indonesia, misalnya, ada Persepsi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia), AROPI (Asosiasi Riset Opini Publik), dan ALSHCI (Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia).
Selain menerbitkan kode etik yang bersifat mengikat setiap lembaga polling yang tergabung, asosiasi tersebut membentuk dewan etika, lembaga peradilan atas pelanggaraan kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.
“Literasi polling adalah bagian penting dari literasi elektoral dan ini juga menjadi faktor penting dalam merasionalisasi keputusan elektoral pemilih,” katanya.






Leave a Reply