DPRD Jabar Desak KLHK Jelaskan Soal Kamojang dan Papandayan
Terasjabar.co – DPRD Jabar meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI membuka komunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan alasan penurunan status sebagian lahan Papandayan dan Kamojang dari cagar alam menjadi taman wisata alam.
Anggota Komisi II DPRD Jabar, Pepep Saeful Hidayat, mengaku tidak menyetujui penurunan status cagar alam itu karena bertentangan dengan semangat pelestarian kawasan hulu daerah aliran Sungai Cimanuk dan Citarum yang digaungkan selama ini.
Di balik penurunan status tersebut, kata Pepep, kementerian pastilah memiliki kajian atau studi khusus. Sayangnya, perubahan itu belum terkomunikasikan kepada masyarakat sehingga menimbulkan sejumlah protes terutama dari para aktivis lingkungan hidup.
“Pada dasarnya saya tidak setuju karena akan berkonsekuensi terhadap pengamanan lingkungan ke depannya. Sekarang ini terlalu banyak eksploitasi kawasan hijau yang tidak terkendali,” kata Pepep di Bandung, Jumat (15/2/2019).
Menurut Pepep, penurunan status ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan di sejumlah titiknya. Namun, hal tersebut belum terkomunikasikan kepada masyarakat, bahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun melayangkan surat kepada kementerian untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Pihak kementerian harus buka ruang komunikasi dengan semua stakeholder, jelaskan kenapa harus diturunkan derajatnya. Jelaskan apa kepentingan di balik itu karena Jabar sedang ngabret berbenah lingkungan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta penjelasan Kementerian LHK terkait penurunan fungsi status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan.
Ridwan Kamil mengaku belum mengetahui jelas perkara tersebut dan baru mendengarnya dari sepihak, yakni dari pihak yang mengkomplain penurunan fungsi cagar alam tersebut.
“Saya baru mendengar dan saya menerima komplain. Jawaban saya saat ini adalah saya akan merapatkan terlebih dulu dan belum punya komentar karena tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain karena itu wilayahnya di pusat,” katanya di Gedung Sate, Kamis (24/1/2019).
Emil mengatakan akan berkirim surat kepada KLHK dan menanyakan hal tersebut. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak SK Menteri KLHK No.25/2018 terkait penurunan fungsi status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan di Kabupaten Garut dan Bandung.
Mereka menyatakan sikap menolak dan kecewa karena terbitnya SK tersebut menimbulkan intervensi Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Yogi Kidung, mengaku pihaknya telah beberapa kali mengajukkan surat audiensi dan sosialisasi, namun pemerintah dinilai abai dan tidak menggubris keluhannya dan masyarakat kawasan.
“Upaya yang sudah dan akan dilakukan adalah kami sudah melakukan konsolidasi dengan seluruh jejaring yang ada di pulau Jawa khususnya dan di luar palau,” Koordinator Alinasi Cagar Alam Jawa Barat, Yogi Kidung, di KaKa Kafe Jalan Sultan Tirtayasa No 49 Citarum Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).
Dalam aksi penolakkan SK tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa agenda dalam waktu dekat ini; sosialisasi kepada masyarakat umum, melakukan petisi, aksi-aksi simpati di jalan, dan advokasi litigasi, berikut soal kajian-kajian.
Pihaknya menilai dari beberapa kronologis, mesti ditemukan fakta-fakta terkait hasil dari kajian-kajian dari kementerian terkait penerbitan SK tersebut.
Kendati belum diberi kepastian dari surat wali nasional yang mereka kirim terhadap kementerian lingkungan hidup, mereka memastikan tidak akan tinggal diam.






Leave a Reply