Ridwan Kamil Pertanyakan Penurunan Fungsi Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan
Terasjabar.co – Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait dengan penurunan fungsi status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku belum mengetahui jelas perkara tersebut dan baru mendengarnya dari sepihak, yakni yang mengkomplain penurunan fungsi cagar alam tersebut.
“Saya baru mendengar dan saya menerima komplain. Jawaban saya saat ini adalah saya akan merapatkan terlebih dulu dan belum punya komentar karena tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain karena itu wilayahnya di pusat,” kata Emil di Gedung Sate, Kamis (24/1/2019).
Emil mengatakan akan berkirim surat kepada Kementerian LHK dan menanyakan hal tersebut. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak SK Menteri KLHK No.25/2018 terkait penurunan fungsi status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan di Kabupaten Garut dan Bandung.
Mereka menyatakan sikap menolak dan kecewa karena terbitnya SK tersebut menimbulkan intervensi Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Yogi Kidung, mengaku pihaknya telah beberapa kali mengajukkan surat audiensi dan sosialisasi, namun pemerintah dinilai abai dan tidak menggubris keluhannya dan masyarakat kawasan.
“Upaya yang sudah dan akan dilakukan adalah kami sudah melakukan konsolidasi dengan seluruh jejaring yang ada di pulau Jawa khususnya dan di luar palau,” Koordinator Alinasi Cagar Alam Jawa Barat, Yogi Kidung, di KaKa Kafe Jalan Sultan Tirtayasa No 49 Citarum Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).
Dalam aksi penolakkan SK tersebut pihaknya akan melakukan beberapa agenda dalam waktu dekat ini.
Sosialisasi kepada masyarakat umum, melakukan petisi, kemudian melakukan aksi aksi simpati di jalan, dan advokasi litigasi, berikut soal kajian-kajiannya.
Pihaknya menilai dari beberapa kronologis, mesti ditemukan fakta-fakta terkait hasil dari kajian-kajian dari kementerian terkait penerbitan SK tersebut.
Kendati saat ini pihaknya belum diberi kepastian dari surat wali nasional yang mereka kirim terhadap kementerian lingkungan hidup, Yogi Kidung tidak akan tinggal diam.
Leave a Reply