SMA/SMK yang Memiliki Ruang Kelas Rusak, Bisa Minta Bantuan ke Pemprov Jabar
Terasjabar.co – SMA/SMK yang memilki ruang kelas rusak bisa mengajukan bantuan untuk perbaikan ruang kelas ke Pemprov Jabar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, Jumat (1/2/2019).
“Kalau rusaknya sampai berat, sekolah harus mengajukan bantuan perbaikan melalui DAK APBD, pakai proposal,” ujarnya.
Setelah menyampaikan proposal, Disdik Jabar akan mengirimkan tim untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kerusakan yang dilaporkan oleh sekolah.
Jika berdasarkan identifikasi dan verifikasi, data kerusakan benar, maka Disdik Jabar akan memberikan bantuan dana untuk perbaikan ruang yang rusak.
“Soal umur bangunan kan teknis, karena akan terus menerus yang rusak karena di bangunnya beda-beda,” ujarnya.
Jika ruang atau fasilitas sekolah hanya rusak ringan, maka Disdik Jabar menganjurkan menggunakan dana BOS untuk memperbaiki fasilitas yang rusak tersebut.
Kategori rusak ringan, kata Dewi Sartika, jika tingkat kerusakan di bawah 15 persen. Mengenai jumlah ruang kelas yang diperbaiki, setiap tahunnya berbeda, karena perbaikan didasarkan pada pengajuan yang masuk ke Disdik Jabar.
Program perbaikan ruang kelas rusak berbeda dengan pembangunan ruang kelas baru.
“Kalau ruang kelas baru (rkb), ada pembangunan khusus, didasarkan kesiapan lahan. Rkb ada kriteria juga. kami mengembangkan rkb, karena perlu juga,” ujarnya.
Untuk RKB, tahun 2019, Disdik Jabar menargetkan membangun 2000 rkb.






Leave a Reply