Sidang Korupsi Dana Hibah Pemkab Tasikmalaya Memasuki Babak Akhir, Belum Ada Tanda Uu Diperiksa

Terasjabar.co -‎ Persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya dengan sembilan tersangka, enam ASN termasuk Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, sudah menjelang akhir persidangan. Sidang pekan ini yang sedianya digelar pada Senin (28/1/2019), ditunda hingga Rabu (30/1/2019).

“Sidang pada Rabu besok akan menghadirkan saksi ahli,” ujar Koordinator jaksa penuntut umum dalam kasus itu, Andi Adika Wira SH di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/1/2019).

Umumnya, persidangan dengan menghadirkan saksi ahli sudah memasuki rangkaian akhir persidangan setelah sebelumnya pemeriksaan para saksi. Seusai pemeriksaan saksi ahli, persidangan dilanjutkan dengan saling bersaksi di antara para terdakwa. Kemudian pemeriksaan terdakwa.

Selanjutnya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, pembelaan terdakwa dan vonis hakim. Adapun usai pembelaan terdakwa, dimungkinkan jaksa menanggapi pembelaan tersebut.

“Masih ada saksi lainnya khususnya saksi yang jadi terdakwa atau saling bersaksi, itu setelah saksi ahli,” ujarnya.

Anggota jaksa penuntut umum lainnya, Isnan Ferdian mengatakan keterangan saksi ahli dibutuhkan di persidangan terkait pembuktian unsur perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.

“Saksi ahli dimintai keterangannya soal perbuatan melawan hukum dalam kasus itu,” ujar dia.

Adapun sidang pekan lalu menghadirkan empat saksi. Yakni, saksi yang menjelaskan soal pencairan dana hibah, dua sopir dan satu ajudan Sekda Pemkab Tasikmalaya.

Hingga jelang sidang pemeriksaan saksi ahli, belum ada kepastian soal pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum selaku Bupati Tasikmalaya saat pencairan dana hibah bersumber dari APBD Tasikmalaya 2017 itu. Sebelumnya, penasehat hukum Abdulkodir Bambang Lesmana berencana menghadirkan Uu ‎di persidangan.

“Sejauh ini belum ada,” ujar Isnan. Seperti diketahui, negara dirugikan Rp 3,9 miliar dalam kasus ini. Para terdakwa, usai menyalurkan dana hibah pada 21 penerima, memotong dana tersebut hingga 90 persen.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + three =