Uu Ruzhanul Ulum Bisa Segera Dipangggil Terkait Kasus Dana Hibah
Terasjabar.co – Pemanggilan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk menjadi saksi di persidangan kasus hibah Kabupaten Tasikmalaya akan dipastikan setelah para terdakwa saling memberikan kesaksian.
Dalam kesaksian nanti akan terlihat ada tidaknya peran mantan bupati Tasikmalaya itu.
“Kami memang mengharapkan Pak Uu dihadirkan menjadi saksi dipersidangan. Namun alasan kuat untuk menghadirkannya selama persidangan belum terungkap. Makanya, kami akan melihat dulu pada keterangan saksi mahkota,” ujar penasehat hukum terdakwa Abdul Kodir, Bambang Lesmana di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/1/2019).
Proses persidangan menghadirkan saksi-saksi di antaranya sopir dan ajudan Abdul Kodir.
Menurut Bambang Lesmana, sebenarnya dia berkeinginan menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum agar masalahnya terang-benderang. Namun hal yang menguatkan untuk pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum belum ditemukan.
“Karena nama Uu tidak ada dalam berkas perkara, satu-satunya jalan, harus terungkap dulu di persidangan. Nanti hakim akan melihat kepentingan untuk menghadirkan Pak Uu. Nah, sampai sekarang belum muncul namanya,” ujarnya.
Meski begitu, Bambang Lesmana yakin nama Uu Ruzhanul Ulum bisa terungkap di persidangan setelah para terdakwa saling bersaksi.
“Mereka kan yang mengetahui proses sampai pencairannya, sedangkan yang jadi saksi selama ini hanya bagian teknis, belum menyentuh soal kebijakan,” kata dia.
Bila nama Uu Ruzhanul Ulum muncul, menurut Bambang Lesmana, akan terlihat perannya. “Tidak hanya kami, jaksa dan hakim pun bisa mengajukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara dalam persidangan pekan lalu, sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dihadirkan sebagai saksi.
Saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut yaitu Kepala Bapeda Tasikmalaya Hendri Nugroho, Kepala Kesbang Linmas Iwan Ridwan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Nana Rukmana, Kepala Seksi Diniyah Depag Tasikmalaya Asep Rahayu, Staf Kesra Tatang Sumantri.
Verifikasi Proposal
Dalam kesaksian tersebut terungkap peran Sekda yang cukup dominan sehingga proses verifikasi proposal menjadi amburadul. Verifikasi proposal tidak dilakukan dengan benar karena ada titipan dan diperintahkan agar dikerjakan dengan cepat.
Meski perintahnya tidak secara gambling, tetapi bawahan menerjemahkannya sebagai sesuatu yang harus diselesaikan cepat meski tidak sesuai aturan seperti diungkapkan Kepala Kesbang Linmas Iwan Ridwan. Dia mengaku ditelefon Sekda Abdul Kodir bahwa ada 10 proposal yang harus segera diselesaikan.
“Saya ditelefon Pak Sekda, ada proposal yang harus segera diselesaikan,” ujar Iwan dalam kesaksiannya.
Tidak lama kemudian, datang terdakwa Alam dan Eka ke Kantor Kesbang Linmas. “Saya berpikiran bahwa proposal yang dibawa dialah yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Jaksa mencecar pertanyaan atas keteledoran Iwan, tetapi Iwan bersikukuh bahwa dia sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Masak Proposal yang tidak ada SK kemenkumhamnya diloloskan yang bener aja,” ujarnya.
Pernyataan Iwan mendapat tanggapan yang panas dari Jaksa. Bahkan, pengacara Bambang Lesmana bersuara keras karena saksi berbelit-belit.
Hal yang sama juga menimpa saksi Tatang Somantri. Menurut dia, ada 1.400 proposal yang masuk tahun 2017. Ribuan proposal itu diverifikasi oleh Tatang dan staf lainnya.
Dari ribuan proposal itu, beberapa proposal mendapat perhatian khusus karena perintah langsung dari Sekda melalui terdakwa Alam dan Eka. Karena itulah, verifikasi tidak dilakukan dengan benar.
Tatang mengakui bahwa proposal yang diverifikasi tersebut tidak diserahkan ke pemohon tapi kepada terdakwa Alam dan Eka. Padahal, seharusnya proposal dikembalikan kepada pemohon hibah karena bila ada kekurangan, bisa segera dilengkapi oleh pemohon.
Jaksa Isnan mencecar Tatang karena dia bersikukuh telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Namun pada kenyataannya, banyak proposal yang lolos meski tidak sesuai ketentuan.
Beberapa ketidaksesuaian itu di antaranya seperti penerima hibah yang mendapatkan dana hibah dua kali.
“Ini sudah jebol uang negara, masak Anda masih bersikukuh seolah tidak bersalah,” ujar Jaksa Isnan.
Tidak hanya Jaksa Isnan, Jaksa Wahyu Sudrajat pun ikut mencecar Tatang. Bahkan pengacara Bambang Lesmana menegur Tatang agar jangan berpura-pura.
“Coba saksi jawabnya yang benar, yang saksi tahu saja jawabnya. Jangan yang tidak tahu dan bukan kewenangannya dijawab,” katanya.
Tatang akhirnya mengakui bahwa verifikasi proposal yang dilakukannya ada kesalahan.
“Ya, Pak, memang saya tidak mengecek langsung,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, tersirat bahwa semua saksi mengalami tekanan dalam melaksanakan tugasnya khususnya saat memproses proposal yang mendapat perhatian Sekda. Karena prosesnya harus dipercepat, mereka tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Bambang Lesmana malah mensinyalir tidak hanya 21 proposal yang bobol tetapi ada kemungkinan pengurusan proposal lain juga mengalami hal serupa. Tahun 2017 saja terdapat 1.400 proposal.
“Jangan-jangan proposal yang lain juga verifikasinya tidak benar,” ujar Bambang Lesmana.
Leave a Reply