Aturan Seleksi Direksi BJB Bikin Emil Bingung
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seolah-olah bingung menghadapi proses seleksi jajaran direksi Bank Jabar. Pasalnya, terdapat aturan bahwa mantan direksi yang telah berhenti tak boleh mencalonkan lagi.
Aturan itu sendiri tertera dalam anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bank Jabar yang hingga kini masih berlaku.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, memang sempat menyebut pendaftaran calon direksi BJB terbuka untuk umum, termasuk mantan direksi dan pimpinan eksekutif.
“Setiap anak bangsa yang ingin mendaftar, selama memiliki kapasitas dan riwayat perbankan yang baik, dapat mengikuti seleksi calon direksi Bank BJB, termasuk mantan direksi dan pimpinan eksekutif,” ucap Emil pada Selasa (15/1/2018) lalu.
Niat baik Emil agar proses seleksi bisa berjalan terbuka dan akuntabel ternyata terbentur aturan yang ada. Poin 3 syarat seleksi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ternyata menyebutkan bahwa mantan anggota direksi atau pejabat eksekutif perseroan yang purnabakti, mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon direksi.
Poin ini jelas bertentangan dengan keinginan Emil, yang bahkan telah menyebut Ahmad Irfan (mantan direktur utama Bank BJB) boleh mencalonkan kembali. Oleh karena itu mengacu pada aturan yang ada maka mantan direksi tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai direksi.
Seolah klarifikasi pernyataan sebelumnya, Emil kemudian mengatakan dalam pelaksanaan seleksi direksi BJB tetap mengacu pada AD/ART yang ada.
“Hidup itu sesuaikan dengan aturan, semua boleh tapi ada batasan. Batasannya menjadi landasan. Kalau nggak pakai landasan buat apa ada aturan. Jadi, ikuti aja AD/ART-nya apa, itu yang dijalani,” kata Emil di sela kegiatan pameran foto ‘Arke Kilas Balik Jabar 2018’ di LKBN Antara Biro Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Kamis, (24/1/2019).
Selanjutnya, Ketua KRN BJB yang juga Dewan Komisaris Bank BJB Muhadi mengatakan, pemilihan direksi BJB tetap berpegang pada AD/ART yang ada. Menurut Muhadi, kebijakan Gubernur membuka seluas-luasnya bagi siapapun untuk maju mencalonkan diri sebagai direksi BJB, merupakan yang pertama dalam sejarah pemilihan direksi BJB.
“Selama ini, pemilihan direksi BJB tertutup, dan calon-calon yang maju merupakan nama-nama yang disodorkan gubernur. Namun di bawah kepemimpinan Pak Ridwan Kamil, pemilihan direksi dilakukan secara terbuka, dan diumumkan ke publik melalui media massa,” ujar Muhadi saat dihubungi, Sabtu (26/1/2018).
Terkait pernyataan Emil, Muhadi menduga hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada siapapun untuk berkompetisi dan mencari yang terbaik.
“Dugaan saya Pak Gubernur ingin mencari yang terbaik dan sesuai dengan visi Jabar Juara lahir batin. Jadi untuk menjadi juara, harus dipilih yang juara juga,” tutur Muhadi.
Muhadi mengaku selama masa persiapan pemilihan direksi BJB hingga kini, KRN belum pernah berkomunikasi terkait syarat-syarat rekruitmen direksi BJB yang sesuai dengan AD/ART.
Dalam proses pemilihan direksi, Muhadi menjelaskan, nama-nama para peserta yang telah mendaftar akan diserahkan KRN ke Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada Senin (28/1/2019) nanti. Selanjutnya, LPPI akan melakukan asesment kepada para peserta yang dimulai hari Selasa (29/1/2019) hingga Jumat (1/2/2019).
“Jadi hari Senin, Komisi Remunerasi Nasional akan menyerahkan peserta yang mendaftar mengikuti seleksi ke LPPI. Hari Selasa, LPPI mulai bekerja melakukan asesment,” kata Muhadi.
Peserta yang lolos asesment selanjutnya akan diserahkan ke KRN, sebelum dikonsultasikan dengan para pemegang saham seri A.
“Para pemegang saham seri A ini akan memilih nama-nama yang lolos asesment, untuk mengikuti fit and profer oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Muhadi.
Peserta yang lolos fit and profer di OJK, akan dikonsultasikan dengan Gubernur untuk dipilih. Setelah muncul nama-nama tersebut, tahapan selanjutnya adalah menggelar RUPS untuk memilih jajaran direksi.
Muhadi menyebutkan peserta yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi calon direksi BJB hingga 21 Januari kemarin berjumlah puluhan peserta.
“Saya lupa jumlah pastinya, ya sekitar 30 peserta yang akan mengikuti asesment pada Selasa nanti,” sebut Muhadi.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik Jabar, Jajat Sudrajat Noor, menambahkan sebetulnya kejadian mantan direksi mengikuti seleksi kembali pernah terjadi saat RUPS luar biasa tahun 2011.
Saat itu agenda perubahan AD/ART dilakukan terlebih dahulu, untuk memberikan kesempatan para purnabhakti ikut seleksi. Setelah AD/ART diubah baru diangkat dalam RUPS luar biasa dan selanjutnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sekarang tinggal keinginan Gubernur saja mau tidak menjalankan proses seperti RUPS 2011 Dan itu tidak melanggar AD/ART BJB,” pungkasnya.
Leave a Reply