Peserta Lelang Jabatan yang Gagal Seharusnya Bisa Kembali ke Posisi Sebelumnya
Terasjabar.co – Beberapa waktu lalu Pemprov Jabar menggelar lelang jabatan tinggi pratama (JPT) untuk 15 posisi, yang bisa diikuti ASN seluruh Indonesia.
Kemudian, bagaimana kalau peserta lelang jabatan gagal dalam seleksi? Apakah mereka dapat kembali ke pos kerja sebelumnya?
Menurut Kepala Sekretariat Panitia Seleksi Lelang JPT, Dedi Mulyadi, peserta yang gagal memenangkan lelang seharusnya dapat kembali ke tempat kerja sebelumnya.
“Jika dia diberikan rekomendasi oleh kepala daerahnya semisal Wali Kota Bandung, artinya diberikan keleluasaan untuk mengikuti seleksi terbuka,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Sate, Jumat (25/1/2019).
Jika peserta belum mendapat rekomendasi dari kepala daerah, maka peserta tersebut tidak bisa ikut seleksi dari awal.
Ketika seorang peserta seleksi yang gagal kembali ke lembaganya yang lama, maka ia harus menduduki jabatan yang sama, tidak boleh berbeda atau pun diturunkan.
“Justru orang yang direkomendasikan ikut adalah orang orang yang terbaik dari Kota Bandung dan itu pada saat dia gagal dia harus tetap posisi di sana,” ujarnya menyontohkan.
Jika muncul isu peserta lelang yang gagal akan kehilangan jabatan, menurutnya, harus diklarifikasi karena tidak ada undang-undang mengatur itu.
Untuk kehilangan atau penurunan jabatan, seseorang harus memenuhi beberapa ketentuan.
“Pertama, tidak lagi memenuhi persyaratan, yang kedua, mengundurkan diri, yang ketiga meninggal dunia dan melanggar ketentuan undang undang,” kata Dedi Mulyadi.
Saat ini ada 42 orang yang lolos seleksi pansel untuk merebut 14 posisi JPT Pemprov Jawa Barat. Ke-42 orang tersebut akan menghadapi seleksi tahap akhir, yaitu diwawancara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar menggelar lelang jabatan untuk mengisi 15 jabatan di Pemprov Jabar. Pendaftaran dibuka secara terbuka untuk ASN se-Indonesia dari tanggal 29 Desember 2018 sampai 12 Januari 2019.
Berikut ke-15 jabatan yang dilelang,
- Kepala Dinas Mina Marga dan Penataan Ruang
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Dinas Sumber Daya Air
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kepala Dinas Koperasi dan UKM
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kepala Biro Hukum dan HAM
- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Kepala Biro Umum
- Kepala Biro Humas dan Protokol
- Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial
Leave a Reply