PNS dan LSM Kerjasama Korupsi Bantuan Beras Jabar Senilai Rp 262 Juta

Terasjabar.co – Satreskrim Polres Ciamis mengungkap dugaan praktik korupsi bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Pensiunan PNS di dinas tersebut berinisial UT dan anggota LSM berinisial YA ditetapkan jadi tersangka.

Dua tersangka ini diduga menyalahgunakan bantuan beras untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan menjual sebagian beras bantuan, serta menyerahkan sebagian lainnya bukan kepada penerima manfaat. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 262.350.810.

Namun dalam pelaksanaannya penyaluran tersebut tidak sesuai Pergub No 27 tahun 2013. Seharusnya penyaluran bantuan beras sebagai cadangan pangan pokok daerah untuk sasaran kelompok bantuan. Namun faktanya sebagian dari bantuan telah dijual dan terjadi selisih kekurangan penyaluran beras bantuan.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan pada tahun 2017 terdapat kegiatan bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat sebanyak 66.914 kilogram. Bantuan itu untuk disalurkan ke 19 Desa dan 2 Yayasan di Kabupaten Ciamis.

“Sebagian dijual oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Dijuar eceran sebanyak 19.918 kilogram atau Rp 176.537.610. Yang tidak disalurkan 9.680 kilogram atau sebesar Rp 85.813.200. itu berdasarkan audit dari Inspektorat,” ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (20/12/2018).

Menurut Bismo, tersangka UT saat melakukan korupsi tersebut masih menjadi PNS. Namun kini sudah pensiun. Sementara YA merupakan anggota salah satu LSM.

“Masih ada satu tersangka yang masih DPO yang merupakan anggota LSM juga,” katanya.

Untuk mengungkap dugaan korupsi ini, Satreskrim Polres Ciamis telah memeriksa 23 saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari DPA kegiatan RTM ODP penguatan ketersediaan dan cadangan pangan anggaran 2016, nota dinas penerima manfaat bantuan, hingga surat perintah penyerahan barang.

Dua tersangka tersebut dijerat UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Perkara ini sudah P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Bismo.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × five =

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Pengamatan Perkembangan Konsumsi Konten Digital yang Menunjukkan Lonjakan Signifikan
Perubahan Pola Online Muncul Seiring Habanero Semakin Sering Terlihat
Struktur Analisis Alur Permainan Mahjong Ways Kasino Online melalui Momentum Sesi dan Aktivitas Gameplay
Elaborasi Sebaran Winrate Dinamis Mahjong Ways Terkait Pola Bermain dan Pergerakan Modal
Eksplorasi Mekanisme RTP Adaptif Mahjong Ways dalam Membentuk Pola Bermain Berdasarkan Jam dan Distribusi Modal
Interaksi Pengguna Mulai Berubah Ketika Mahjong Ways 2 Tampil Lebih Konsisten
Starlight Princess Hadirkan Bonus Bintang Premium dengan Peluang Hadiah Maksimal
Super Scatter Tawarkan Bonus Tambahan melalui Sistem yang Lebih Cepat
Pendalaman Pola Ritme Sesi Mahjong Ways Kasino Online terkait Spin dan Dinamika Permainan
Eksplorasi Sebaran Simbol Tinggi Mahjong Ways Kasino Online dalam Observasi Premium dan Variasi Gameplay
Mahjong Ways Menyajikan Bonus Kombinasi Baru dengan Nilai yang Lebih Tinggi
Studi Pertumbuhan Platform Interaktif dalam Menunjang Hiburan Modern
Kajian Terkini tentang Perubahan Hiburan Digital di Era Mobile First
Eksplorasi Pola Ritme Permainan Mahjong Ways Kasino Online dalam Fase Akhir dan Variasi Gameplay
Interpretasi Sebaran Simbol Tinggi Mahjong Ways Kasino Online melalui Observasi Simbol Premium dan Dinamika Gameplay