DPRD Jabar: Butuh Usaha Keras Terapkan Perda KTR di Jawa Barat

Terasjabar.co – Dibutuhkan usaha keras untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jawa Barat. Penerapan Perda KTR tak hanya akan melibatkan masyarakat saja sebagai objek utama, namun melibatkan seluruh elemen terkait.

“Kami memperhatikan dan akan tetap mengakomodir seluruh kepentingan dari pihak-pihak tertentu, salah satunya dari segi ekonomi,” ujar Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Baratl Saefudin Zuhri di sela kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Saat ini Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR. Untuk melengkapi pembahasan, Pansus VI melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta.

Saefudin mengungkapkan, dari segi ekonomi akan diakomodir seluruh kepentingan pihak-pihak terkait.

“Kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat dan kepentingan pengguna rokok dan kepentingan pemerintah dari cukai rokok semuanya harus terakomodir,” ujarnya.

Dalam pengimplementasian Perda KTR, lanjutnya, Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat secara tegas menetapkan kawasan  lembaga pendidikan atau sekolah dan rumah sakit harus terbebas dari asap rokok.

“Untuk kawasan wisata nanti akan disediakan tempat khusus, tapi yang jadi permasalahannya penentuan titik atau zona yang akan dijadikan ktr tersebut. Itu nanti kita akan masih diskusikan” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + eight =