Mantan Kades di Ciamis Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Terasjabar.co – Polres Ciamis menetapkan Mantan Kepala Desa Danasari Yayat (50) Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tiga sumber keuangan desa, yakni Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Banprov untuk peningkatan infrastruktur dasar perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka saat menjadi Kepala Desa Danasari pada 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp 105 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Total sumber keuangan desa itu dari Pemda, Pemprov dan Pusat dengan total Rp 800 juta. Saat praktik pembangunan jalan ternyata tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya saat press rilis Senin (16/7/2018) di Mapolres Ciamis.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim melakukan penyelidikan di tahun 2017, melakukan pemeriksaan fisik dan audit. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami juga telah meminta keterangan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya. Sejauh ini tidak ada keterlibatan orang lain. Tersangka melakukannya sendiri untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Sejauh ini tersangka tidak mampu mengembalikan uang hasil korupsi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Kami akan langsung melimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 4 =