100 Kasus Korupsi Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Terdakwanya Kades, Bupati Hingga Bankir
Terasjabar.co – Ratusan kasus korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung sejak Januari hingga akhir pekan ini. Hal itu bisa diketahui dalam laporan statistik perkara dalam situs Pengadilan Negeri Bandung.
Selama Januari hingga November ini, 100 kasus sudah terdaftar di Pengadilan Tipikor. Jumlah itu beberapa diantaranya sudah disidangkan hingga sedang berjalan.
Dari total 100 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, 84 kasus diantaranya sudah diputus oleh pengadilan dengan beragam keputusan.
Sedangkan, dari 100 perkara korupsi itu, jumlah terdakwaya mencapai 102 orang. Jumlah terdakwa lebih banyak karena dalam satu perkara korupsi, terdakwanya memungkinkan lebih dari satu orang.
Sesuai dengan unsur pokok dalam tindak pidana korupsi, yakni menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Misalnya saja, pada Januari, terdapat 20 kasus dengan 21 terdakwa. Kemudian pada Agustus 2017, terdapat 17 kasus dengan 18 terdakwa.
Dari seluruh perkara, ditangani oleh penyidik Polri, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah itu dipastikan bertambah manakala sejumlah kasus yang ditangani penyidi akan segera disidangkan.
Misalnya saja, kasus suap Meikara yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, ASN Pemkab Bekasi hingga petinggi Lippo Group.
Kemudian perkara suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein hingga suap Bupati Cirebon yang diungkap belum lama ini. Teranyar dari penyidik Polda Jabar dalam perkara hibah APBD Tasikmalaya dengan sembilan tersangka.
Perkara tindak pidana korupsi yang diadili sepanjang tahun ini, dengan terdakwa mulai dari kepala desa, bankir bank pemerintah, kepala dinas, kepala daerah hingga pimpinan korporasi raksasa di Indonesia.
Sejumlah perkara yang disidik KPK yang diadili di Pengadilan Tipikor, cukup menyita perhatian publik. Di antaranya, kasus suap Walikota Cimahi Itoc Tohija, Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Bandung Barat Abubakar. Semuanya sudah mendapat putusan hakim, semuanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut, Iman Firmanullah salah satu kepala dinas yang diadili di PN Tipikor bersama stafnya, Kabid Yankes, Ade Rusyana karena kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Garut dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Usai persidangan dakwaan belum lama ini, Iman meninggal karena stroke.
Dari unsur kepala desa, Penyidik Polda Jabar menetapkan tersangka kepala desa di Kabupaten Karawang bernama Walim karena menyalahgunakan dana desa dengan kerugian negara Rp 100 juta lebih. Saat ini, kasus itu sedang dalam proses persidangan di PN Tipikor Bandung.
Leave a Reply